Ngeri! Pasutri di Rokan Hilir Dibunuh Adik Kandung dan Suami Siri

PELAKU perempuan dan laki-laki, kasus pembunuhan suami istri (Pasutri) di Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (22/7/2022) malam. (Humas Polres Rohil/Riaubisa)

Riaubisa.com, Ujung Tanjung - Polres Rohil mengamankan dua pelaku perempuan dan laki-laki, kasus pembunuhan suami istri (Pasutri) di Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (22/7/2022) malam.

Hal ini terungkap, melalui penjelasan yang disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH dan Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH di Halaman Selasar Media Center Polres Rokan Hilir, Senin (25/7/2022).

Kapolres mengatakan, kedua pelaku berinisial MA dan YS Siregar, ditangkap setelah peristiwa pembunuhan.

Sedangkan, kedua korban adalah Uli Susanti (23) dan suaminya Roni Hengky (32) yang tewas dengan kondisi bersimbah darah.

"Tersangka MA adalah otak pelaku dan YS merupakan eksekutor," kata Kapolres.

Hasil pemeriksaan motif kedua pelaku bertindak nekad, karena sakit hati akan dipisahkan oleh keluarga korban.

"Kedua pelaku ini sebelumnya menikah siri, katanya nekad membunuh keduanya karena sakit hati akan dipisahkan," kata Kapolres.

Sedangkan, kronologis kejadian, bermula saat kedua pelaku mendatangi korban dan suaminya di TKP. Bermaksud untuk memantau situasi didalam rumah.

Setelah di dalam rumah, korban langsung diberikan minuman tes es yang telah diberikan obat mata tetes.

"Tujuannya agar korban Uli Susanti tertidur," jelas Kapolres.

Setelah diminum, MA meminta untuk diantarkan Roni Hengky karena ada orang yang mau berkaroeke ditempatnya.

Namun, sebelum pergi, MA mengirimkan pesan masengger FB kepada YS Siregar memberitahu kamar korban dan letak parang.

Setelah Roni mengantarkan MA, tersangka YS langsung beraksi mengambil parang di gudang. Kemudian menuju kamar korban Uli Susanti.

Setelah dikamar, YS langsung membacok Uli Susanti beberapa kali dibagian leher sehingga langsung tewas diatas kasur. 

"Pelaku sempat mengambil perhiasan korban," kata Kapolres.

Namun, saat YS Siregar hendak pergi, tiba-tiba datang suami korban. Kemudian langsung berlari menuju kamar dan sembunyi dibalik pintu.

Lalu, saat Roni masuk ke kamar, YS kembali mengayunkan parang dan mengalami luka-luka serius. 

 

"Roni ini sempat dirawat karena kritis, namun nyawanya tidak tertolong," kata Kapolres.

Setelah kejadian, warga yang sempat mendengar teriakan korban langsung mendatangi lokasi dan mengamankan YS. Selanjutnya menghubungi petugas Bhabinkamtibmas.

"Sebelum diamankan pelaku sempat mengancam warga menggunakan parang. Setelah direbut, pelaku langsung di massa," kata Kapolres.

"Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana," ujarnya. (*)