Kasus Jual Beli Penipuan Sapi di Tapung Hilir Kampar Berujung di Jeruji Besi

Riaubisa.com, Tapung Hilir - Tersangka berinisial SW (29 tahun), warga desa Suka Maju, kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli ternak sapi, Rabu, (20/07/2022) sekira pukul 10.00 WIB kemarin.

Kapolsek Tapung Hilir, AKP M Simanungkalit, SH saat dikonfirmasi, Kamis, (21/7/2022), mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana," ucapnya.

Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi colt T 20 ss warna hitam BM 9749 CJ dan sejumlah barang bukti lain.

Kejadian penipuan ini berawal pada hari Kamis, (7/7/2022), sekitar pukul 19.00 WIB.

Adapun TKP berada di jalan Poros desa Kota Baru kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar tepatnya di kandang sapi milik Purwaji.

Pelaku saat itu bertindak sebagai pembeli ternak sapi milik Purwaji, dengan membeli 8 ekor sapi milik Purwaji senilai Rp. 125.300.000.

 

Setelah sepakat jual beli, pwlaku berjanji kepada Purwaji akan melakukan pembayaran, 2 hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak kunjung melakukan pembayaran. Sadar telah menjadi korban penipuan, Purwaji melaporkan pelaku ke Polsek Tapung Hilir, pada Rabu, (19/07/2022).

Menindaklanjuti laporan Purwaji, pada hari Rabu, (20/07/2022) sekira Pukul 10.00 WIB. Kemudian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Purwaji.

Pelaku mengaku uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah habis digunakannya untuk membayar hutang dan menebus surat sertifikat tanah milik mertuanya, serta membayar hutang pelaku kepada orang lain.

Hingga saat ini, pelaku belum ada membayarkan uang hasil jual beli sapi kepada korban Purwaji. Akibatnya, pelaku berurusan dengan polisi. Dia dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. (*)