Nasabah Diminta Waspada, Pejabat Bank Riau Kepri Rohul Maling Uang Nasabah Rp 1,39 Miliar

TSK & BB - Polda Riau merilis Barang Bukti berikut Tersangka dugaan pencurian uang senilai Rp 1,39 miliar yang dilakukan pejabat dan pegawai Bank Riau Kepri Cabang Rohul | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau, mengungkap kasus pencurian uang milik nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu dengan total Rp 1,39 miliar yang  diduga dilakukan oleh Pegawai dan Pejabat BRK.

Kedua tersangka tersebut berinisial NH (37) pegawai di BRK dengan jabatan Teller dan AS (42) pejabat di BRK Rohul dengan jabatan Head Teller.

"Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan atas atas laporan korban yang merupakan satu keluarga dengan total kerugian Rp 1,39 miliar," Kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Hardian, Selasa (31/3/2021).

Peristiwa ini terungkap 5 tahun silam atau tepatnya 31 Desember 2015. Saat itu, korban atas nama Hothasari Nasution mendatangi Bank Riau Kepri Cabang Rohul untuk melakukan cetak saldo di buku tabungan milik Ibunya Hj Rosmaniar.

Korban kaget saat melakukan cetak buku tabungan milik Ibunya karena ada transaksi penarikan dari rekening. Sisa saldo di rekening Rp 9.792.044,- dari saldo awal rekening Hj Rosmaniar per 13 Januari 2015 sebesar Rp 1.230.900.966,-

"Nasabah terkejut mengetahui jumlah saldo tabungan berkurang. Sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening atas nama Hj Rosmaniar," ucap Sunarto.

Baik Hothasari, Hj Rosmaniar dan Hasimah yang merupakan satu keluarga juga mengalami kerugian atas pencurian uang dengan cara penarikan secara ilegal oleh pegawai dan pejabat Bank Riau Kepri Cabang Rohul tanpa sepengetahuan nasabah.

"Para nasabah ini mengalami kerugian Rp 1.390.348.076 dengan rincian Hj Rosmaniar sebesar Rp 1,215 milyar, Hothasari Nasution Rp 133 juta serta Hasimah RP 41,9 juta," ujar Sunarto. 

Sunarto memaparkan, dalam menjalankan aksi kejahatan perbankan tersebut, tersangka NH selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller, memberikan User ID berikut Password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hj Rosmaniar tanggal 19 Januari 2012 sampai tanggal 18 Februari 2015, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Nothasari Nasution tanggal 23 Desember 2010 sampai tanggal 02 September 2013 dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah tanggal 14 Agustus 2014 sampai tanggal 23 Januari 2015 berikut jurnal aktivitas harian Teller milik NH periode tahun 2010 s/d tahun 2015.

Kasus kejahatan perbankan ini mendapat perhatian dari Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Dia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan terus melakukan pengecekan rekening secara berkala.

"Pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah, makanya nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi itu rekening diam," ungkapnya.

Terpisah, Pinbag Koorporasi Komunikasi Bank Riau Kepri, Dwi Harsadi, saat dikonfirmasi perihal kasus ini enggan berkomentar terlalu banyak.

"Maaf, kita belum dapat informasi terkait hal ini " singkatnya.