Ikuti Monev Penyediaan Fasilitas Kesehatan, Ini Yang Disampaikan BPJS Kesehatan
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulistijanto Hadie.
Riaubisa.com, Pekanbaru - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulistijanto Hadie, mengatakan monitoring dan evaluasi (Monev) atas penyediaan fasilitas kesehatan, sarana prasarana dan SDM fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan tingkat provinsi ini dilandaskan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
"Terdapat 595 FKTP kerjasama di Provinsi Riau dan tergabung didalamnya dokter gigi, dokter keluarga, klinik polri, klinik pratama, klinik tni dan puskesmas," kata Eddy pada saat mengikuti Monev penyediaan fasilitas kesehatan, sarana prasarana dan SDM fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan tingkat provinsi di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubenur, Rabu (06/07/2022).
Pihaknya juga menyatakan sebaran jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Riau paling banyak di Kabupaten Meranti sebanyak 15 fasilitas kesehatan dan paling banyak di Kota Pekanbaru sebanyak 137 fasilitas kesehatan.
"Kami juga telah melakukan pemetaan kebutuhan FKTP perkecamatan yang dituangkan dalam kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota," ujarnya.
Ia mengungkapkan tenaga medis di FKTP seperti dokter sebanyak 1542, bidan 1772, perawat 1054, dokter gigi 430, apoteker 158 dan refraksionis optisien 3 orang. "Untuk sebaran jumlah tenaga medis yang ada di kabupaten/kota se - Riau ini yang belum merata dengan baik, karena dilihat juga lebih banyak tenaga medis yang berada di Kota Pekanbaru dibandingkan kabupaten/kota lainnya," ungkap Eddy.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa kredensial merupakan proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Sedangkan rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
"Persyaratan wajib untuk Kre/rekredensialing seperti SIO, SIP dokter, SIPA, NPWP dan sebagainya. Kriteria teknis untuk SDM 25 persen bobot kre/rekredensialing, sarana prasarana 20 persen bobot kredensialing dan 15 persen rekredensialing juga jaringan komunikasi 10 persen bobot kre/rekredensialing," jelasnya.
Lanjutnya, kriteria teknis untuk peralatan medis, obat - obatan dan penanganan keluhan 25 persen bobot kredensialing dan 20 persen rekredensialing, untuk lingkup pelayanannya 20 persen bobot kredensialing dan 15 persen rekredensialing.
"Kriteria teknis dari komitmen layanan untuk bobot rekredensualingnya sebanyak 15 persen dengan melakukan rasio rujukan ke FKRTL kecil dari 15 persen, juga menggunakan aplikasi SIM BPJS kesehatan seperti P Care, Lupis dan antrean online serta beri pelayanan kontak tak langsung melalui Mobile JKN Faskes dan mengelola PRB atau prolanis," lanjutnya.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan kebijakan baru yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah menggunakan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal dalam mengakses pelayanan kesehatan di FKTP juga skrining riwayat kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS dan saat ini dioptimalkan untuk mengakses pelayanan di FKTP. Sedangkan skrining riwayat kesehatan bertujuan untuk mengetahui sedini mungkin potensi risiko penyakit diabetes mellitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner hingga dapat dicegah sebelum terjadinya penyakit," imbuh Eddy.
Eddy juga menyebutkan kebijakan baru yang dilakukan BPJS Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang penyelengaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan juga Dashboard evaluasi penyakit kronis (Detak) dalam dashboard JKN Pemda. "Surat edaran ini untuk izin penyelengaraan operasional dan pernyataan komitmen RS, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah dan sebagainya," sebutnya.
Ia juga berharap, melalui monitoring dan evaluasi penyediaan fasilitas kesehatan ini mendapatkan dukungan dari Pemda dalam penyediaan fasilitas kesehatan di daerah yang masih membutuhkan penambahan fasilitas kesehatan dan dukungan dari pemda untuk menertbitkan surat edaran terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan bagi pegawai dan honorer pada OPD dan kemitraan swasta sebagai upaya pencegahan dini penyakit kronis.
"Kami juga berharap dukungan dari Pemda dan asosiasi faskes dalam Monev terhadap pemenuhan jumlah tempat tidur pada RS yang tidak memenuhi standar dan bersama - sama lakukan Monev untuk pemenuhan SIO dan akreditasi sesuai ketentuan berlaku," tutup Eddy. (*)






