Mantan Bupati Rohul Sebut Laporan Pengrusakan Ruangan DPRD Riau Fitnah dan 'Abal abal'

Kuasa Hukum Larshen Yunus dan Rudi Yanto dan Mantan Bupati Rohul Suparman, berfoto bersama usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (5/7/2022)

Riaubisa.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, menyebutkan, kasus perkara dugaan Pasal 406 (Pengrusakan) dan atau Pasal 168 dan atau Pasal 167 yang dilaporkan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dinilainya merupakan sebuah fitnah yang tidak mendasar dan tidak jelas kasus hukumnya.

"Itu perkara sangat abal abal, saya paham betul terkait aturan dan peraturan yang berlaku di gedung DPRD Riau. Itu lembaga politik, tidak bisa disamakan dengan lembaga eksekutif lainnya. Gedung DPRD Riau itu rumah rakyat, siapapun berhak berkunjung kesana sepanjang menjaga nilai nilai dan norma yang berlaku," kata Suparman, kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Untuk diketahui, Larshen Yunus dan Rudi Yanto, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Sekretariat DPRD Riau atas laporan pengrusakan dan masuk tanpa izin ke salah satu ruangan di kantor DPRD Riau.

Pelapornya merupakan Ferry Sapriadi berstatus Pegawai Negeri Sipil di kantor DPRD Riau. Dalam laporannya, Rudi dan Larshen Yunus disebutkan masuk tanpa hak dan melakukan pengerusakan pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Keduanya dilaporkan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dan pasal 406.

Pada hari ini, keduanya mengikuti sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, keduanya ditemani oleh Mantan Bupati Rohul sekaligus Mantan Ketua DPRD Riau, Suparman.

Mantan Ketua DPRD Riau itu memastikan bahwa dakwaan dari JPU benar benar keliru dan penuh dengan ketidaktahuan.

Selaku Senior dan Mantan Ketua KNPI Riau, Suparman memastikan bahwa kehadirannya benar benar murni menunjukkan keprihatinannya terhadap kasus yang dialami oleh juniornya Larshen Yunus dan Rudi yanto.

Sementara Kuasa Hukum Larshen dan Rudi Yanto, Jetro Sibarani SH MH mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas dakwaan yang diberikan oleh JPU.

"Senin depan kita sampaikan eksepsi. Kita pastikan, bahwa proses hukum ini benar benar keliru. JPU sama sekali tidak paham dengan kasus ini. Semuanya penuh dengan ketidakpahaman," ungkapnya. (*)

Tags :PN Pekanbaru