Percepat Terselenggaranya MPP di Daerah, Berikut Arahan Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Foto: Humas Kementerian PAN-RB, Tjahjo Kumolo.
Riaubisa.com, Jakarta - Untuk mempercepat terselenggaranya Mall Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui Menpan RB Ad Interim, Mahfud MD menyampaikan beberapa arahan.
Adapun beberapa arahan tersebut adalah diantaranya penguatan komitmen pimpinan terutama di daerah, untuk mendukung terselenggaranya MPP.
Kemudian, penguatan dukungan dari DPRD terkait kebijakan budgeting di daerah untuk pembentukan MPP, serta penguatan pemahaman tentang konsep penyelenggaraan MPP dan dampaknya terhadap reformasi pelayanan publik.
"Untuk itu berkaitan dengan percepatan MPP ini, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan," ucapnya, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan MPP secara virtual, Selasa (28/6/2022).
Mahfud MD melanjutkan, langkah-langkah strategis yang akan dilakukan Menpan RB antara lain membentuk tim kerja percepatan penyelenggaraan MPP yang terdiri dari Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Investasi BKPM, Kementerian Kominfo dan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Tim ini nantinya akan bekerja untuk memperkuat keberadaan MPP dari sisi dukungan penguatan kelembagaan, penganggaran dan infrastruktur teknologi informasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, strategi selanjutnya adalah melakukan pendampingan intensif kepada kabupaten kota, bekerja sama dengan kementerian lembaga terkait untuk mendorong perluasan cakupan jenis pelayanan publik di MPP.
"Kebijakan penyelenggaraan MPP di Indonesia mulai diadaptasi sejak tahun 2017, pada awal pelaksanaan kebijakan MPP ditetapkan 4 MPP percontohan, MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi," sebutnya.
Menpan RB Ad Interim mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP mengalami peningkatan dengan jumlah MPP yang beroperasi hingga Juni tahun 2022 ini sebanyak 59 MPP.
Jelasnya, jika dilihat sebarannya, berdasarkan provinsi masih terdapat 11 provinsi yang belum memiliki MPP dan jika kemudian dilihat berdasarkan sebaran di kabupaten kota, masih terdapat 449 kabupaten kota yang belum memiliki MPP.
"Selanjutnya sebagaimana arahan strategis dari Bapak Presiden Republik Indonesia selaku ketua pengarah reformasi birokrasi nasional, bahwa pada tahun 2024 diharapkan MPP sudah terbentuk di seluruh kabupaten kota di Indonesia," ungkapnya.
"Maka terkait hal tersebut, kami laporkan bahwa sebanyak 56 kabupaten kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022," tuturnya. (*)






