Ini Upaya Pemerintah Alihkan Status Pegawai Honorer Sebelum November 2023

Ilustrasi CPNS. (Foto: Dok Istimewa)

Riaubisa.com, Jakarta - Pemerintah berupaya mengalihkan status pegawai honorer sebelum November 2023 melalui seleksi atau bisa juga kebijakan afirmasi.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pemerinta telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata dia dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, dilansir kompas com, Sabtu (25/6/2022)

Setelah guru, lanjut Alex, menyusul pegawai honorer bidang kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Alex bilang, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah. Menurutnya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Selain itu, Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, kata Alex, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana. Dia menilai, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi penyelesaian pegawai honorer, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah fokus mengalihkan para pegawai honorer ke status PNS maupun PPPK melalui seleksi atau bisa juga kebijakan afirmasi.

Diharapkan pada 28 November 2023, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)

Tags :CpnsPppk