Sosialisasi Diharapkan Jadi Momentum Refleksi Percepatan Penurunan Stunting

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Riau, Emri Juli Harnis. (Humas Pemprov Riau/Riaubisa)

Riaubisa.com, Pekanbaru - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan  Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Riau, Emri Juli Harnis menyampaikan melalui pertemuan sosialisasi stunting dan manajemen kasus stunting tingkat Provinsi Riau tahun 2022 diharapkan dapat menjadi momentum refleksi sekaligus menumbuhkan harapan bersama dalam program percepatan penurunan stunting di Provinsi Riau.

Melalui pertemuan itu, Emri mengatakan bahwa upaya penurunan stunting merupakan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2019-2024 yaitu terwujudnya Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia yang dikenal dengan Riau Bersatu.

"Dalam mewujudkan visi tersebut membutuhkan SDM yang sehat dan berkualitas," ucapnya, dalam sosialisasi audit kasus stunting dan manajemen kasus stunting tingkat Provinsi Riau tahun 2022, di SKA CO EX Pekanbaru, Kamis (23/6/2022).

Pada kesempatan itu Kepala Bappedalitbang Riau ini menambahkan beberapa hal terkait penanganan stunting di Riau, yakni sebagaimana diketahui bersama saat ini percepatan penurunan dan pencegahan stunting menjadi program prioritas nasional.

Jelasnya, berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting Riau sebesar 22,3 persen berada di bawah capaian nasional 24,4 persen, dan berada pada urutan ke-10 terbawah secara nasional namun masih berada di atas standar WHO.

"Sebagaimana arahan Presiden RI, dalam kaitannya dengan penurunan stunting ini pemerintah menargetkan penurunan angkatan stunting sampai dengan 14 persen di tahun 2024," sebutnya.

Emri mengungkapkan, isu stunting masuk dalam isu strategis nasional dan daerah, sehingga Pemerintah Provinsi Riau menjadikan penurunan prevalensi stunting sebagai salah satu indikator kinerja kepala daerah dalam RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024.

Ia menjelaskan, ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia.

Serta Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN PASTI) yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah hingga level desa dan kelurahan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting.

"Di dalam RAN PASTI mencakup kegiatan utama, antara lain penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendamping semua calon pengantin atau calon pasangan usia subur, keluarga berisiko stunting dan audit kasus stunting," sebutnya. (*)

Tags :Stunting