Lebih Rawan, Ini Kata Pakar tentang Kekerasan Seksual pada Anak Down Syndrome

Anak penyandang Down Syndrome / foto ist : merdeka.com/arie basuki

Riaubisa.com, Jakarta - Tahun demi tahun, kekerasan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) justru terus meningkat. Tak terkecuali bagi anak penyandang Down Syndrome.

Hal inilah yang diungkapkan oleh Dra. Sri Rejeki Ekasasi, M.B.A selaku ketua Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) Yogyakarta dalam sebuah Webinar bertajuk “Waspadai Pelecehan Seksual pada Anak Down Syndrome” yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) pada Sabtu (27/3) dilansir merdeka.com

Menurut dokter spesialis anak RS Dr. Sardjito, dr. Braghmandita Widya Indraswari, anak penyandang Down Syndrome merupakan anak dengan kelainan genetik di mana mereka mengalami kelebihan kromosom. Dibandingkan anak-anak pada umumnya, kecepatan tumbuh kembang anak Down Syndrome cenderung lebih lambat.

“Hal inilah yang membuat mereka lebih rawan dikucilkan dari lingkungan. Mereka pun dianggap sebagai target yang mudah bagi para pelaku pelecehan seksual,” kata perempuan yang akrab disapa Andit itu.

Lalu apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terutama terhadap anak penyandang Down Syndrome? 

Berikut selengkapnya:

Menurut Pakar Psikologi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mira Aliza Rachmawati, S.Psi, M.Psi, anak dengan disabilitas seperti Down Syndrome peluangnya lebih tinggi 2,9 persen untuk menerima kekerasan seksual dibandingkan anak-anak normal pada umumnya.

Hal ini salah satunya disebabkan karena pelaku pelecehan seksual akan lebih mudah melakukan penyangkalan bahwa mereka tidak melakukan kekerasan. Padahal perkembangan pubertas anak-anak berkebutuhan khusus sama dengan anak-anak normal pada umumnya.

“Anak berkebutuhan khusus memiliki dorongan seksual yang sama anak normal. Tapi karena pemahaman mereka lemah maka mereka cenderung lebih penurut. Kewajiban kitalah untuk memberikan pendidikan seksual yang tepat pada mereka,” kata Mira.

Hal yang hampir sama juga diutarakan oleh Andit. Menurutnya, saat perkembangan anak Down Syndrome lebih lambat dibandingkan dengan anak normal, mereka akan lebih rawan dikucilkan dari lingkungannya. Kekerasan yang mereka terima pun lebih rawan dilakukan oleh orang-orang sekitar seperti tetangga, teman dekat, atau saudara sendiri.

“Penggalian informasi harus lebih dalam terhadap mereka. Misal kalau mereka merasa nyeri saat buang air kecil, pemeriksaan terhadap kondisi bagian tubuh mereka harus lebih jeli lagi,” kata Andit.

Menurut Aliza, kasus kekerasan seksual pada anak Down Syndrome bisa menjadi rumit apabila masuk ke ranah hukum, terutama bagi mereka yang sudah berusia di atas 18 tahun. Hal ini dikarenakan polisi akan kesulitan menentukan apakah ini kasus kekerasan seksual pada anak atau yang lain. Padahal penyandang Down Syndrome usia mentalnya lebih lambat, atau kurang dari 18 tahun.

Mengenai hal ini, Andit mengatakan orang tua anak penyandang Down Syndrome bisa saja melapor pada Pusat Perlindungan Anak (PPA) maupun Dinas Sosial. Menurut Andit, peran PPA dan Dinsos di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menangani anak disabilitas sudah cukup baik.

“Pertanyaannya adalah apakah lingkungan dan keluarga berani melaporkan atau tidak. Jadi sikap masyarakat di mana mereka masih dikucilkan, harus kita ubah,” kata Andit.