Dewan Tanggapi R-KUHP Hina Pemerintah di Medsos Diganjar 3 Tahun Penjara

Ilustrasi Rancangan KUHP

Riaubisa.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PDIP, Ruslan Tarigan, menanggapi persoalan draft Rancangan- KUHP (R-KUHP) Pasal 240 yang digodok oleh eksekutif dan legislatif di tingkat pusat.

Menurut Ruslan, R-KUHP Pasal 240 tersebut, merupakan penguatan dari UU ITE yang lebih dahulu disahkan oleh pemerintah dan DPR. Ancaman penjara di R-KUHP disebutnya lebih ringan dari UU ITE yang dinilai memberatkan.

"Kritik ya boleh berkaitan dengan kinerja, tapi kalau menghina itu yang tidak boleh apalagi sampai menyerang prbadi dan menghina instutisi dan lambang negara," ucap Ruslan, dikonfirmasi riaubisa.com, Kamis (16/6/2022) siang.

Menurut pandangannya, orang Indonesia menjunjung tinggi adat istiadat. Adat ketimuran meski dijunjung tinggi.

Perihal menghina, menghujat jelas bukan budaya orang timur dan sudah masuk budaya kebarat baratan.

"Negeri ini punya adab dan adat istiadat, jangan kita lupakan adat ketimuran kita," ungkapnya.

Saat ditanya perihal pandangannya terkait penghinaan ini mayoritas korbannya adalah masyarakat kecil yang minim pengetahuan, terprovokasi dan secara tidak sengaja menghina, lulusan Magister Hukum Universitas Lancang Kuning itu menanggapinya dengan perspektif azaz keadilan hukum.

"Itu (ketidaktahuan,red) bisa kita sebut sebagai diskresi, ketidaktahuan hukum. Yang penting kita menyikapi secara positif saja, demokrasi bukan menghina mengkritik sah sah saja," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah bakal menindak siapapun yang melakukan penghinaan terhadapnya. Aturan tegas ini diatur dalam rancangan KUHP yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Bunyi draf Rancangan KUHP Pasal 240;


    "Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV"


    Yang termasuk kategori kerusuhan

    "Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu, dikutip detikcom

      Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:


      "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". (*)