Tega, Oknum Satgas Covid di Tabanan Gelapkan Dana Bantuan Rp55 Juta

Foto : ist penangkapan tersangka

Riaubisa.com, Tabanan - Seorang oknum yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan diduga menggelapkan dana Covid-19 sebesar Rp55 Juta. Oknum berinisial INA (39) itu kini ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan.

"Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan Covid kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, Pande Mahaputra, Sabtu (27/3/2021) dilansir inews.id

Pande menambahkan, bantuan yang diduga digelapkan oleh oknum satgas penanggulangan Covid-19  ini dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. 

"Jumlah bantuan tersebut sekitar Rp55 juta. Sebagian dari dana bantuan yang diduga digelapkan oleh INA sudah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Pande.

Saat ini, kata dia, pelaku sudah di tahan di Polres Tabanan. Penyidik masih menunggu proses lebih lanjut.

Kasus bermula pada awal Juli 2020 lalu, yang mana sebuah yayasan di Tabanan, menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, terutama yang paling terdampak akibat Covid-19. 

Dana bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya. Selanjutnya, seorang penerima bantuan mendapatkan sepeda motor, namun tidak lama setelah itu pemiliknya menarik motor tersebut dari penerima bantuan. 

Kemudian, diketahui bahwa motor tersebut adalah motor bekas dan pembayarannya juga belum tuntas. Sehingga muncul kecurigaan dari pihak yayasan, terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bantuan penanganan Covid-19. 

"Ini bukan perkara korupsi melainkan tindak pidana umum biasa ancaman pasalnya 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun," kata Pande.