Polisi Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Berkedok Warkop di Desa Perawang Barat Siak, Satu Orang Diburu

Dua orang mucikari yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tualang yakni Pemilik Warkop Lina Banten berinisial JS alias U (21 tahun) serta Pemilik Warkop Srikandi berinisial C alias M alias KM (51 tahun)/Foto: Tim Opsnal Polsek Tualang

Riaubisa.com, Perawang Barat - Jajaran tim opsnal Polsek Tualang, akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga orang mucikari prostitusi terselubung berkedok Warung Kopi (Warkop) di Jalan Kilometer 12 Perawang, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, kepada riaubisa.com, Rabu (8/6/2022) mengatakan, dua orang mucikari yang berhasil ditangkap yakni Pemilik Warkop Lina Banten berinisial JS alias U (21 tahun) serta Pemilik Warkop Srikandi berinisial C alias M alias KM (51 tahun).

"Satu lagi tersangka mucikari (EM) masih dalam pengejaran kami," kata Alvin.

Operasi penangkapan ini di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Adi Susanto beserta jajaran unit Reskrim. Operasi penangkapan dilakukan Selasa (7/6/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan dua orang mucikari ini, setelah pihaknya melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan pemeriksaan.

Termasuk kata dia, menggali keterangan dari saksi saksi dan tiga orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sebelumnya telah ditahan.

"Dari para pekerja pekerja warkop ini kita menetapkan dan memburu pemiliknya," jelasnya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Polsek Tualang, pemilik warung kopi dalam keterangannya mengakui adanya kegiatan aktivitas berupa pijat biasa maupun plus plus (persetubuhan).

"Tersangka mucikari ini juga mengakui mempekerjakan anggotanya sebagai PSK," terangnya.

Dari hasil melayani pria hidung belang, diketahui setiap PSK wajib memberikan uang atau setoran kepada mucikari yang juga sebagai pemilik warkop sebesar Rp. 50 ribu perkamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut.

"Pengakuan pelaku kegiatan (prostitusi,red) itu sudah berlangsung sejak 8 bulan hingga 1 tahun," ungkapnya.

Guna kepentingan penyelidikan, jajaran tim Polsek Perawang saat ini telah memasang polisi line di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan raya kilometer 12 Kampung Perawang Barat.

Sebab, saat dilakukan pengecekan kembali, penyidik masih melihat adanya aktivitas pelanggan sopir truk yang berhenti di warkop tersebut dan diduga masih menginginkan melakukan aktivitas prostitusi.

"Terhadap dua orang tersangka mucikari ini, kita sangkakan Pasal 296 KUHPidana. Ancaman hukuman satu sampai empat tahun," ulasnya.

 

Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Tualang, melakukan penertiban terhadap PSK di lokasi prostitusi terselubung berkedok warkop di sepanjang Jalan Raya Kilometer 12, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (5/6/2022).

Penertiban terhadap penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan polisi tersebut, dilakukan pihaknya atas informasi dari masyarakat. Penertiban digelar Minggu (5/6/2022) kemarin.

Dalam kegiatan penertiban ini, Polsek Tualang menangkap 3 orang PSK di 3 warung kopi masing masing pemiliknya berinisial LB, EM dan C.Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pekerja mereka mengakui melakukan praktik prostitusi terselubung yang dibungkus dengan modus lokasi warung kopi. (Gio)