Indah Kiat Perawang Lepas Tangan, Subkontraktor Masih Gunakan Mobil Angkutan Barang Jadi Angkutan Pekerja

Pekerja mitra subkontraktor PT IKPP berpakaian kerja lengkap dengan penggunaan helm beraktivitas dengan mobil angkutan barang jenis truk, melintas di persimpangan empat Jalan Muhammad Yamin, Perawang, Selasa (7/6/2022)/Foto: Gio

Riaubisa.com, Perawang - Industrial Relation Manager PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Zulfikar, mengaku 'angkat tangan' saat awak media mempertanyakan masih adanya aksi pembiaran mobil angkutan barang yang dijadikan untuk aktivitas angkutan jemputan pekerja mitra subkontraktor PT IKPP.

Dari pantauan awak media riaubisa.com, Selasa (7/6/2022) masih terlihat puluhan pekerja mitra subkontraktor PT IKPP berpakaian kerja lengkap dengan penggunaan helm beraktivitas dengan mobil angkutan seperti kendaraan jenis colt diesel hingga truk, melintas di persimpangan empat Jalan Muhammad Yamin, Perawang.

Padahal, jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.

"Perusahaan (kita) sudah mensosialisasikan semaksimal mungkin terhadap penggunaan kendaraan agar tidak lagi memfungsikan kendaraan angkutan barang jadi angkutan manusia," ujar Zulfikar, kepada riaubisa.com

Kepala Dinas Pelaksana tugas (Plt) Dishub Kabupaten Siak, Junaidi, dikonfirmasi riaubisa.com, Selasa sore, mengatakan, terhadap aksi tersebut, pihaknya bakal menyurati PT. IKPP Perawang sebagai pihak bertanggungjawab dalam hal ini.

Termasuk, mempertegas kembali aturan dan sanksi tegas dari PT IKPP Perawang jika masih ada subkontraktor yang masih membangkang terhadap aturan yang telah disosialisasikan.

"Kita akan dudukan kembali dan akan kami atur waktu untuk menyuratinya dan melakukan pertemuan kembali dengan pihak PT IKPP," ungkapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Perusahaan subkontraktor mitra PT IKPP Perawang, masih menggunakan mobil angkutan barang untuk melakukan antar jemput bagi para pekerjanya

Kabar sebelumnya terpantau dari pengamatan awak media riaubisa.com, Jumat (3/6/2022) pagi. Kendaraan yang membawa puluhan pekerja tersebut, mengangkut pekerja yang melintas di persimpangan empat Jalan Muhammad Yamin, Perawang.

Untuk diketahui, per 1 Januari 2021 PT IKPP Perawang menggelar sosialisasi melalui 30 mitra kerja subkontraktornya.

Dalam sosialisasi, dijelaskan per Februari 2021 pihak perusahaan mitra PT IKPP Perawang, tidak dibenarkan mengangkut pekerja menggunakan mobil angkutan barang.

Hal itu termuat juga dalam undang - undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam poin kontrak kerja pada tahun lalu dijelaskan, perusahaan menggunakan mobil angkutan manusia seperti bus dan tidak lagi memfungsikan mobil angkutan barang untuk mengangkut para pekerja. (Gio)