Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Guru dan Suami di Inhu Ditangkap

PELAKU: MR (39) dan DK (29), atas kasus arisan bodong pada Sabtu (14/5/2022) kemarin. (Foto: Polres Inhu)

Riaubisa.com, Inhu - tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus perempuan inisial MR (39) dan DK (29), atas kasus arisan bodong pada Sabtu (14/5/2022) kemarin.

Keduanya diamankan karena uang arisan yang harusnya diterima anggota, tidak pernah diberikan.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan, salah satu pelaku inisial RF merupakan seorang guru di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

"Dalam perkara ini para korban melaporkan mengalami kerugian puluhan juta rupiah, karena gilirannya untuk menerima uang arisan. Namun, admin terus menunda pembayaran, bahkan sempat melarikan diri," terang Misran.

Misran menjelaskan, menurut laporan korban, awalnya tanggal 20 Juni 2020, korban mengikuti program arisan yang diketuai oleh pelaku. Dimana, sistem arisan tersebut cukup menggiurkan yakni cukup hanya sekali membayar sebesar Rp300 ribu. 

"Oleh adminnya uang Rp300 ribu yang diberikan maka dalam waktu tertentu dijanjikan akan menerima Rp1 juta atau bayar Rp300 get Rp1 juta," terang Misran.

Dalam laporan korban, pelaku memberikan pembayaran pertama, kedua dan ketiga dengan lancar. Namun pada pembayaran keempat mulai macet.

"Alasannya ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan, bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua tak kunjung membayar hak korban," tutur Misran.

Karena para korban menilai ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan haknya. Kemudian, pada tanggal 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Dalam laporannya korban mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp41.300.000," ujar Misran.

Lalu, bermodalkan laporan korban tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya pada hari Jumat 13 Mei 2022 siang diketahui keberadaan pelaku sedang ada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil.

 

"Esoknya pelaku ditangkap Sabtu (14/5/2022) disebuah rumah bersama suami sirinya DK yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu. Dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Misran.

Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses," tutup Misran. (*)