Motif Batik Riau Diklaim Pengusaha Bandung, Mantan Guru Riau ditetapkan Sebagai Tersangka
Endang Sukarti memberikan penjelasan terkait kasus klaim motif batik Riau oleh pengusaha konveksi di Bandung, saat menggelar konferensi pers di Kantor LAM Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (23/3/2021) foto : kompas.com/IDON
Riaubisa.com, Pekanbaru - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti inilah keadaan yang dialami seorang mantan guru budaya melayu Riau bernama Endang Sukarti, warga Kota Pekanbaru, Riau.
Endang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas laporan kasus klaim motif batik Riau oleh seorang pengusaha konveksi di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan Endang saat mengadakan konferensi pers bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, LAM Kabupaten Pelalawan, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Selasa (23/3/2021) dilansir kompas
"Saya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau pada Jumat (19/3/2020) kemarin. Sekarang saya minta penanggguhan penahanan," ungkap Endang kepada wartawan.
Awal mula Bu Guru Endang berkenalan dengan pengusaha asal Bandung
Endang menjelaskan, dirinya dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang pengusaha konveksi berinisial A di Bandung pada Januari 2020 lalu. Dia dilaporkan atas kasus pengggunaan motif batik Riau.
Pengusaha Bandung tersebut mengklaim motif batik Riau itu miliknya dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Padahal, kata Endang, dirinya lah yang awalnya mengenalkan motif batik Riau kepada pengusaha tersebut.
"Dulu saya mendapat izin meminjam pakai motif batik Riau untuk dibuatkan baju anak sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK. Seperti motif batik Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, dan Siku-Siku Kelopak Bersusun. Motif batik ini ada yang milik Kabupaten Pelalawan," cerita Endang.
Kemudian, ia pergi ke Bandung untuk mencari pengusaha konveksi. Di situlah dia kenal dengan seseorang berinisial A.
Mereka sepakat membuat seragam sekolah motif batik Riau.
Namun, seiring berjalannya bisnis, pengusaha tersebut dengan seenaknya menaikkan harga seragam. Sehingga, Endang tak terima.
Endang memutuskan untuk mencari pengusaha konveksi lain.
Namun, pengusaha A tersebut malah mengklaim motif batik Riau itu miliknya.
"Dia (A) malah mengklaim motif batik Riau itu miliknya dan di HAKI-kan. Setelah saya dapat kerja sama dengan pengusaha konveksi lain, saya malah dilaporkan ke Polda Riau. Kan betul-betul aneh," kata mantan guru SMK 4 Pekanbaru ini.
Diperas Rp 150 juta oleh pengusaha Bandung
Setelah dilaporkan ke Polda Riau, Endang mengaku diperas oleh pengusaha A itu. A meminta uang damai Rp150 juta kepada Endang dengan kesepakatan cabut laporan polisi.
Ia pun terpaksa membayarnya dengan cara menggadaikan rumah anaknya.
"Rupanya tak selesai disitu. Dia minta lagi uang ke saya Rp 500 juta dan saya bilang tidak sanggup bayar. Saya enggak punya uang sebanyak itu," ujar Endang.
Terkait adanya aksi pemerasan itu, Kuasa Hukum Endang, Reza mengaku telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Saya dan rekan-rekan akan semaksimal mungkin membantu ibu Endang. Karena ini juga menyangkut warisan budaya Riau. Terkait pemerasan terhadap klien kami, perkara itu sudah kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Riau," ucap Reza kepada wartawan.
Sebagaimana diberitakan, motif batik Provinsi Riau diklaim oleh seorang pengusaha di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini. Kasus ini membuat warga Riau geram.
Pasalnya, pengusaha tersebut mengklaim motif batik itu sebagai ciptaannya. Rinaldi, seorang warga Kota Pekanbaru, Riau, menyampaikan ada 8 motif batik Riau yang diklaim pengusaha Bandung itu. Padahal, motif batik Riau itu digunakan sudah digunakan oleh seorang mantan guru di Pekanbaru bernama Ibu ES.
"Padahal sejak tahun 2007, motif seperti Matahari Kaluk Berlapis, Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, dan Siku-Siku Kelopak Bersusun sudah didaftarkan Ibu ES di Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Riau sejak tahun 2007," kata Rinaldi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Ia menjelaskan, Ibu ES sendiri menyatakan pada tahun 2013, sudah mendapat persetujuan dari ketua Dekranasda untuk memakai motif batiknya. Sementara menurut Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, motif lain seperti Lebah Begayut, Awan Berarak, Itik Pulang Petang, adalah motif komunall warisan Kabupaten Pelalawan dan Siak, yang tidak bisa diklaim sebagai ciptaan sendiri.
Namun, pengusaha Bandung tersebut malah melaporkan Ibu ES yang juga salah satu penjahit batik.
"Bu ES dituduh menggandakan dan mendistribusikan motif batiknya," sebut Rinaldi.
Ia menyebut perbuatan pengusaha Bandung itu sungguh aneh. Sebab, sudah jelas motif batik Riau yang dipakai Ibu ES sudah terdaftar di Dekranasda Riau.
Bahkan, Ibu sudah mendapat persetujuan dari almarhum Tennas Effendi untuk menggunakan motif khas Pelalawan sebagai gambar yang akan dicetak di atas bahan seragam sekolah SD, SMP, dan SMA.
"Bu ES sudah berupaya menjelaskan hal ini ke Dekranasda Riau agar mereka juga turun tangan dan menjelaskan ke pengusaha konveksi di Bandung tersebut. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari Dekranasda Riau," ujar Rinaldi.
Ia menuturkan, kalau sampai motif-motif batik Riau turun ke tangan pengusaha konveksi Bandung, maka sama saja dengan menghilangkan warisan budaya Riau. Dan malah jatuh ke tangan pengusaha lain untuk diperjualbelikan.
Ibu ES, sebut Rinaldi, tidak sendiri sebagai pembatik. Ada banyak penjahit kain batik yang juga menggunakan motif-motif batik Riau sebagai ciri khasnya, bahkan sekolah-sekolah di Riau juga pakai motif batik.
"Kami minta Dekranasda Riau turun tangan, agar jelas apakah motif yang didistribusikan Bu ES, penjahit, dan sekolah-sekolah di Riau adalah warisan budaya Riau atau milik Pengusaha Bandung tersebut. Kepada Polda Riau juga agar hati-hati dalam menangani perkara ini. Jangan sampai warisan budaya Riau jatuh ke tangan individu yang hanya punya tujuan melipatgandakan modalnya. Mari bantu bebaskan Bu ES dari ancaman Pidana yang tengah dialaminya," jelas Rinaldi.
Karena itulah, Rinaldi sebagai salah satu warga Riau yang peduli warisan budaya, membuat petisi penyelamatan motif batik Riau dan Ibu ES dari ancaman pidana.






