Fakta Persidangan, JPU KPK Sebut Anas Maamun Bagi-bagi Uang Rp1 Miliar 

Sidang dugaan suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait RAPNP tahun 2014 dan APBD tahun 2015, yang dilakukan Mantan Gubernur Riau, Anas Maamun digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/5/2022)/Foto: Hendra

Riaubisa.com, Pekanbaru - Sidang dugaan suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait R-APBD tahun 2014 dan APBD tahun 2015, yang dilakukan Mantan Gubernur Riau, Anas Maamun digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/5/2022).

Sesuai agenda sidang ini dipimpin Hakim Dahlan. Kemudian, pihak lainnya merupakan Jaksa KPK dan pihak perwakilan kuasa hukum terdakwa dalam sidang perdana.

Sidang ini digelar di ruang Soebakti lantai 2 PN Tipikor Pekanbaru. Sedangkan, Annas Maamun hadir secara virtual yang berada di Rutan Pekanbaru, dia menggunakan pakai baju batik motif daun.

Jalannya pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, adanya tindakan Anas Maamun membagi-bagikan uang miliaran dan dijanjikan sesuatu.

"Telah melakukan atau turut melakukan perbuatan atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya Rp Rp 1.010.000.000. Menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau," kata JPU.

 

JPU menyampaikan, janji itu diberikan terdakwa kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau dan sejumlah anggota DPRD Riau lainnya.

Lebih jauh JPU menjelaskan, Anas Maamun menjanjikan agar dewan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2014 menjadi APBDP 2014. 

Selain itu, janji itu jugae agar dewan mengesahkan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015 sebelum digantikan anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.

"Ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor," kata JPU.

JPU juga menilai Anas diduga melanggar Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau. 

Setelah pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya. Namun, kuasa hukumnya menyampaikan pendengaran Anas kurang jelas.

Mendekati akhir persidangan Hakim mengatakan, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Agenda Kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri," tutup hakim dilanjutkan mengetuk palu menutup sidang.

 

Sebelum menjalani sidang, pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir.  

Atas dasar itu, penyidik KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dijemput paksa. (Hen)