Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Kejari Kuansing Siap Jemput Paksa Tersangka IAL

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo/Riaubisa

Riaubisa.com, Taluk Kuantan - Tersangka IAL kembali mangkir dari panggilan ketiga yang dilayangkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Pada hari ini panggilan ketiga yang kita dilayangkan, Namun tersangka IAL kembali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, pada Riaubisa.com, Jumat (20/05/2022).

Karena ini sudah ketiga kalinya tersangka tak memenuhi panggilan, Kejari akan melakukan penjemputan paksa terhadap IAL.

"Tak datang kita panggil, tentu kita lakukan penjemputan paksa lagi, karena sudah panggilan ketiga yang dilayangkan terhadap tersangka dan kita akan mencari keberadaanya," katanya lagi.

Berdasarkan penjelasan pihak Kejari Kuansing, alasan tersangka tak memenuhi panggilan karena akan menggugat Kejari Kuansing melalui Praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilainya tidak sah.

 

"Menurut surat yang dikirimkan tersangka IAL ke kita, dia akan menggugat Kejari Kuansing melalui praperadilan terkait penetapan tersangkanya yang tidak sah," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan koordinator Kajati Riau ini menegaskan, meskipun tersangka akan melakukan Praperadilan namun pihaknya tetap melakukan upaya terakhir, yakni penjemputan paksa terhadap tersangka yang merupakan mantan Kadis ESDM Riau itu.

Sebelumnya, IAL sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Kuansing pada kasus dugaan korupsi di Dinas ESDM Kuansing Pada tahun 2013 lalu. (*)