Pemuda Asal Sumut ini Maling di Pekanbaru Tapi Kepergok Bawa Tas Milik Korban

Pemuda di Pekanbaru berinisial MD alias Diki (21) warga jalan karya jaya lingkungan 4, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, jadi tahanan Polsek Tampan/Dok. Polsek Tampan

Riaubisa.com, Pekanbaru - Pemuda di Pekanbaru berinisial MD alias Diki (21) warga jalan karya jaya lingkungan 4, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tidak berkutik saat kepergok usai menjarah tas milik korbannya.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, dikonfirmasi riaubisa.com, Jumat (20/5/2022) mengatakan, tim opsnal Polsek Tampan, menangkap pemuda ini di Jalan Manunggal, Kelurahan Tuah Karya, Pekanbaru, Kamis (19/5/2022) pagi.

Dia ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban nya Liana (35 tahun) yang kehilangan tas miliknya yang dijarah oleh pelaku masuk ke dalam rumah, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Pelaku saat ini telah kita tahan dan kita amankan," ucap Komang.

Ceritanya penangkapan pelaku berawal saat korban Liana yang kaget usai terbangun dan melihat jendela rumahnya dibobol oleh orang tak dikenal.

Korban yang kaget lalu membangunkan adik perempuan nya. Saat dicek, jendela rumah sudah dibongkar paksa. Korban lalu melihat barang barang berharga di dalam rumah telah raib.

Korban lalu membangunkan suami nya dan memberitahu kejadian tersebut. Sang suami lalu berniat mencari pelaku usai salat subuh.

 

Pulang salat sekitar pukul 05.30 WIB, suami korban melihat seorang pemuda yang tidak jauh dari rumahnya berdiri dan menyandang tas diduga milik istrinya.

Suami korban yang curiga, lalu menginterogasi pemuda tersebut. Awalnya, pemuda tersebut mengelak bahwa tas yang dibawa adalah miliknya.

"Saat suami korban meaksa dan memeriksa isi tas ditemukan barang milik istri berupa handphone dan dompet dalam tas pemuda itu," katanya.

Pemuda itu langsung dibawa oleh warga sekutar ke Polsek Tampan. Dalam kasus ini, diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone android beserta dompet dalam tas milik korban, serta diamankan motor jenis KLX untuk melancarkan aksi.

"Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 363 KUHP," terangnya. (*)