Meski Diduga Langgar GSB, Pembangunan Perum Villa Karya Bakti Housing Tetap Lanjut

SATPOL PP - Satpol PP Pekanbaru melakukan pengukuran ulang dugaan pelanggaran GSB di Perum Karya Bakti Housing Pekanbaru | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Meski diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), pembangunan Perum Villa Karya Bakti Housing di Jalan Bakti Karya Ujung, Kelurahan Air Hitam, Senin (22/3/2021) tetap dilanjutkan.

Warga tempatan yang resah pernah melaporan kasus ini secara tertulis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Dalam laporan itu, Izin Pelaksanaan (IP) tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

"Warga sudah mengukur ulang, ternyata GSB cuma 6 meter. Harusnya 8 meter," kata Fernando, kepada wartawan.

Warga katanya, sudah berupaya melakukan upaya persuasif dengan cara mediasi di DPM-PTSP. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena pemilik enggan bertemu warga.

"Kita menuntut yang namanya GSB harus tetap berdiri seadil-adilnya," tegas Fernando.

Kanit Penyidik Satpol PP Pekanbaru, Hendri, langsung melakukan tindakan turun ke lokasi atas permintaan dari DPMPTSP. Dia membenarkan laporan dugaan pelanggaran tersebut memang benar adanya.

"Saya belum lihat sertifikat aslinya. Tapi berdasarkan pantauan dilapangan, kita lihat memang tidak sesuai dengan GSB yang ada di IP yang bersangkutan," ujar Hendri lagi.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, pemilik perum dan OPD Pemko terkait, pernah membahas laporan dugaan pelanggaran GSB di Perum Villa Karya Bakti Housing.

Dalam rapat yang digelar Senin (20/7/2020) lalu, wakil rakyat sepakat agar pembangunan perumahan Villa Karya Bakti Housing dihentikan sementara waktu.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyorot banyaknya persoalan dalam pembangunan perumahan itu. Hal yang disorot terutama masalah Fasilitas Sosial (Fasos) yang tidak tuntas.

"Itu (pembangunan,red) sudah sama-sama kita tinjau. Jalan yang harusnya ada 3 meter, fakta di lapangan kurang 3 meter. Izin tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Kita minta pembangunan dihentikan sementara, supaya tidak berlanjut," tegas Robin, dalam RDP tersebut.

Senada juga disampaikan Anggota Komisi IV lainnya, Masni Ernawati. Dia melihat pelaksanaan yang ada di lapangan tidak sesuai dengan realitas yang ada.

Dia meminta dan merekomendasikan ke Pemko Pekanbaru pembangunan dihentikan sementara sampai ada itikad baik dari pengembang.

"Sampai ada solusi, kita minta ke Pemko untuk sementara hentikan," pintanya.

Di lain hal, Anggota Komisi lain, Mulyadi menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan tinjauan ke lapangan. Saat kunlap temuan di lapangan memang banyak menyalahi prosedur.

"Kita mencium indikasi, kalau ini (bangunan,red) dibangun dulu masalah di selesaikan kemudian. Faktanya kita lihat GSB tidak sesuai, ada hak masyarakat seperti jalan umum yang tidak diberikan," ungkap Mulyadi.

Dalam rapat terjadi perdebatan dan antara masyarakat, OPD dan pengembang saling mempertahankan argumennya masing-masing bahwa tidak ada hal yang salah menurut versi mereka masing-masing.

Dengan persoalan itu, Komisi IV akhirnya mengeluarkan keputusan pembangunan itu, dihentikan sampai ada titik temu dari masalah pembangunan perumahan tersebut dengan masyarakat.