Ada Mobilisasi Pemilih, MK Memerintahkan Pilbup Rohul Riau Diulang di 25 TPS

Foto : ist

Riaubisa.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Rokan Hulu (Rohul) Riau. Sebab, MK meyakini ada banyak kecurangan pemilihan di TPS tersebut berupa mobilisasi pemilih.

"Memerintahkan kepada KPU Rokan Hulu pada 25 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan Mahkamah ini," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin (22/3/2021) dilansir detikcom

Nantinya, hasil di 25 TPS di atas akan digabungkan dengan hasil yang sudah dihitung KPU Rokan Hulu yang tidak dibatalkan. Sehingga keluar pemenang akhir pasca pemungutan suara ulang.

"Tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," ujar Anwar.

Alasan MK memerintahkan PSU adalah ada mobilisasi massa di 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Mobilisasi pemilih itu mencederai asas demokrasi dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Dalam persidangan terungkap pula adanya pertemuan antara pasangan calon Nomor urut 2 dengan pihak managemen PT Torganda," beber MK.

Kasus bermula saat KPU Rohul menetapkan Sukiman-Indra Gunawan memperoleh suara terbanyak 92.394 suara atau unggul 2.148 suara, disusul Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal memperoleh 90.246 suara, dan Paslon nomor urut 1 Hamulian-Topan memperoleh 49.155 suara. Atas hal itu, KPU Rohul digugat ke MK oleh pihak yang kalah