Dugaan Korupsi Dana Bimtek di Dinas ESDM
Jika Mangkir Lagi, Kejari Kuansing Bakal Jemput Paksa Tersangka IAL
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo/Riaubisa
Riaubisa.com, Taluk Kuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan bakal menjemput paksa tersangka IAL jika pekan depan tidak penuhi panggilan penyidik yang ketiga kali pada kasus dugaan korupsi di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.
Dia mengatakan, IAL yang merupakan mantan Kadis ESDM Kuansing itu, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Bimtek pada Dinas ESDM Kuansing Tahun Anggaran 2013 silam.
"Sesuai KUHAP itu jelas bahwa tersangka IAL wajib memenuhi panggilan penyidik. Panggilan pertama dan kedua dia tak hadir, dan jika panggilan ketiga minggu depan masih juga mangkir tentunya penyidik akan jemput paksa," tegas Nurhadi kepada Riaubisa.com, Minggu (15/5/2022)
Karena itu, mantan Kejari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ini meminta IAL untuk bersikap kooperatif menjalankan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kuansing. Pihaknya akan bertindak tegas jika IAL kembali mangkir pada panggilan ketiga nanti.
"Tentunya saya minta tersangka IAL ini datang memenuhi panggilan penyidik. Kooperatif aja lah, jalani proses hukum baik-baik supaya kepastian hukum juga cepat selesai," tutupnya. (*)






