Usai Terima Uang, Polisi di Rohul Tangkap Pelaku Sopir Tangki

PELAKU. SA alias Kumal warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. (Humas Polsek Rohul)

Riaubisa.com, Rohul - Pelaku pungutan liar yang membuat resah para supir yang melintas di jalan lintas di Desa Mahato. Akhirnya ditangkap Polsek Tambusai Utara, Kamis (12/5/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial SA alias Kumal warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Setelah polisi mendapat laporan masyarakat.

Kapolsek Tambusai Utara Iptu Fauza Hanes Tiara menjelaskan, pelaku dilaporkan masyarakat melakukan pungli kepada supir mobil tangki yang melintas di lokasi.

"Benar pelaku pungli telah ditangkap berinisial SA dengan korban sopir tangki di Jalan Lintas KM 10 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara," ujar Fauza.

Menurut pelaku saat diinterogasi, tindakan pungli atau meminta uang itu diakuinya telah dilakukan beberapa kepada supir tangki. Atas kemauannya sendiri. 

"Informasi yang kami dapatkan apabila supir tidak memberikan uang, maka pelaku marah dan melempar batu ke mobil tangki," terang Fauza.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan langsung dilokasi.

Setelah melalui pengamatan dilapangan, petugas langsung melakukan penangkapan saat pelaku menghentikan 4 mobil tangki dilokasi.

"Pelaku ditangkap saat menerima uang pungli dan adanya bukti uang tunai hasil pungli Rp145 ribu," jelas Kapolsek.

Atas pengakuannya, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara dan dijerat Pasal 368 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pungli.

"Ancaman pasalnya pelaku bisa dihukum maksimal 9 tahun penjara," tutup Kapolsek. (*)

Tags :RohulPungli