Simpan Sabu di Saku dan Bawah Kasur, Pemuda Pulau Payung Kampar di Gulung Polisi

Pemuda berinisial RP alias R warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, berikut barang bukti, ditangkap tim Polres Kampar/ Foto: Humas Polres Kampar

Riaubisa.com, Kampar - Pemuda berinisial RP alias R warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, ditangkap tim Polres Kampar.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022) membenarkan penangkapan itu.

Dia menjelaskan, pemuda itu ditangkap, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, atas peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat kita geledah, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 paket ditemukan dalam saku baju, 1 paket lagi dibawah kasur tempat tidur pelaku," ujar Daren.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal sat resnarkoba Polres Kampar.

Informasi itu menyebutkan, adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar.

Berangkat dari informasi tersebut, tim opsnal sat resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra, melakukan penyelidikan.

"Saat ditangkap dan pelaku berada di salah satu warung," ungkapnya.

Selain 2 paket sabu sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berhubungan dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku mengaku barang haram tersebut dia pesan dari pelaku R yang saat ini sudah kita tetapkan DPO," paparnya. (*)