Staf Baznas Dumai Tilap Uang Zakat Rp190 Juta
Kejari Menahan Zulfikar Staf Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai, atas kasus dugaan penggelapan uang zakat/ Foto: Hendra/Riaubisa
Riaubisa.com, Dumai - Zulfikar berstatus Staf Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai, yang bertugas di Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai ditahan karena menggelapkan uang RpRp190.282.330, Rabu (11/5/2022).
Atas perbuatannya, Zulfikar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dumai dan langsung dilakukan penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Dumai Dzakiul Fikri melalui Kepala Seksi (Kasi) intelijen Devitra Romiza menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai.
"Tersangka Z telah ditahan atas penggelapan dana zakat," terang Devitra, kepada riaubisa.com, Kamis (12/5/2022)
Hasil penyidikan tim diketahui tindakan penggelapan tersangka mulai dilakukan sejak tanggal 2019 hingga tahun 2020 lalu.
Devitra menjelaskan, Zulfikar ditahan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga masuk tahap penyidikan dan meminta keterangannya.
"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan hingga tes swab Covid-19," ujar Devitra.
Setelah dipastikan sehat, tim penyidik kemudian menitipkan sementara tersangka di Rutan Kelas II B Dumai.
Sebagai informasi, tindakan Zulfikar berawal dari adanya perubahan pengurus di Kota Dumai tahun 2018 silam. Dengan perubahan itu, sejalan dengan berubahnya nama rekening untuk penampungan dana zakat.
Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menjelaskan, sebelumnya Zulfikar bertatus pengumpul Dana Zakat membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama Pimpinan Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan.
Setelah itu, yang bersangkutan diketahui menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Kemudian, atas perubahan itu, sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2020 tersangka menggunakan uang zakat dalam rekeningnya sebesar Rp190 juta untuk kepentingan pribadinya.
"Jadi uang zakat yang dikumpulkan tidak disetorkan ke Baznas Dumai dan ditilap tersangka," terang Devitra.
Dalam perkara ini, atas perbuatannya Zulfikar dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hen)






