Sempat DPO, Mantan Direktur Operasional BUMD Dumai Ditangkap Tim Tabur Kejari
Riaubisa.com, Dumai - Syahrani Adrian merupakan mantan Direktur Operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri ditangkap Selasa (10/5/2022) sore.
Lebih kurang 3 tahun kabur, sejak tahun 2019 silam terdakwa ditangkap saat berada dirumahnya Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat.
Syahrani Adrian, diketahui berstatus DPO karena melarikan diri saat dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dalam jabatan pada tahun 2019.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, terdakwa diamankan tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Dalam perkara ini, Syahrini merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis hakim dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.
Namun, meskipun telah berkekuatan hukum tetap, Syahrani batal dieksekusi karena melarikan diri, shingga ditetapkan sebagai DPO.
Setelah ditangkap, terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi.
"Saat ini terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan," ungkap Raharjo, Rabu (11/5/2022).
Adapun status tersangka Syahrani didapat setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri, dimana Syahrani menjabat sebagai Direktur.
Tidak hanya Syahrani, turut terseret dalam perkara ini pria bernama Ridwan yang merupakan Direktur CV Rian Mandiri.
Dalam perkara ini mereka diproses sesuai adanya laporan M Saleh ke Polda Riau, terkait kerjasama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.
Prosesnya, untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta. Perusahaan tersebut mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah.
Hasilnya, dengan mengagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh selaku komisaris didapat dana sebesar Rp1,6 milliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.
Paska diusut, ditahun 2017 silam Syahrani Adrian pernah berstatus tahanan kota hingga tanggal 23 Januari 2018 yang diajukan pada tahap 2 proses penyelidikan perkara tersebut dengan mantan Wakil Wali Kota Dumai, almarhum Eko Suharjo selaku penjamin. (Hen)