Pemko Pekanbaru Ingatkan ASN Tak Tambah Libur Lebaran
Perkantoran Pemko Pekanbaru
Riaubisa.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan jajarannya untuk tidak menambah libur usai cuti bersama Idulfitri 1443 H/2022 M.
Seperti diketahui, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus kembali masuk hari Senin tanggal 9 Mei 2022.
Bagi ASN yang nekat menambah libur pasca cuti bersama, bakal diberikan sejumlah sanksi.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baharuddin, kemarin.
Dia mengingatkan jajarannya, ada aturan yang berlaku jika ASN menambah libur setelah diberikan cuti bersama saat Lebaran.
"Sanksi surat teguran dan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," kata Baharuddin.
Namun begitu, berbeda dengan pegawai yang mengambil cuti tahunan usai Idulfitri ini.
Jelas dia, cuti tahunan itu merupakan hal semua ASN. Data ASN yang cuti, Ia menyebut ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Cuti merupakan hak ASN, sejauh sesuai ketentuan. Tempat kami tidak ada (BKPSDM). Karena ASN di OPD yang lain, yang beri izin atasan yang bersangkutan," pungkasnya. (*)






