Bukan Sosok Yang Kaya Raya, Pria Ini Iklhas Wakafkan Lahannya untuk TPU Islam
Riaubisa.com, Rembang - Qomaruddin warga Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa tengah bukan sosok yang kaya raya.
Namun dia dengan keikhlasan dan niat bersih melakukan wakaf lahan tanah seluas 825 meter persegi untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) Islam.
Dia mewakafkan lahan tanahnya di Desa Temperak, Kecamatan Sarang untuk TPU Islam demi kemaslahatan umat Islam.
Qomaruddin mengaku prihatin melihat TPU Islam Desa Temperak yang sudah tidak mencukupi untuk makam baru. Karena itu, tanah yang cukup luas yang ia miliki di desa sebelah tempat tinggalnya itu ia wakafkan untuk kebutuhan pemakaman jenazah.
“Saya mewakafkan tanah ini untuk perluasan TPU yang sudah ada. Mengingat warga di Sarang sini sangat banyak. Sementara pemakaman tidak mencukupi. Maka dengan harta yang saya punya, saya wakafkan di jalan Allah,” kata Qomarudin usai proses ikrar wakaf lahan tanahnya dikutip dari laman Kemenag pada Jumat (19/3/2021) dilansir okezone
Ikrar wakaf dipandu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Sarang I, Sarifudin. Ikrar wakaf terjadi antara wakif yakni Qomaruddin dan nadzir, Sukirno.
Sarifudin mengapresiasi wakaf Qomaruddin ini. Menurutnya, sangat jarang warga sekarang yang mau mewakafkan hartanya di jalan Allah.
“Pak Qomar ini adalah seorang santri yang masih muda. Tidak terlalu kaya raya, namun memiliki kesadaran yang sangat tinggi dan bersedia mewakafkan hartanya untuk Allah. Semoga amal beliau mendapatkan balasan yang lebih baik dari Allah SWT,” ungkap Sarifudin.
Dia berharap, apa yang dilakukan oleh Qomarudin ini bisa ditiru oleh warga masyarakat lainnya. “Kami berharap, akan semakin banyak warga yang bersedia mewakafkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat. Tak sebatas itu, juga bersedia mengurus sertifikasi tanah wakafnya,” ujarnya.
Sarifudin mengatakan, pihaknya siap memfasilitas sertifikasi tanah wakaf. Apalagi tahun ini ada program program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diteruskan ke Kabupaten/Kota di Indonesia. “Termasuk wakaf Pak Qomar ini, juga memanfaatkan program PTSL,” pungkasnya.