MK Putus 10 Sengketa Pilkada Hari Ini, 9 Permohonan Kandas

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 10 sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020, Kamis (18/3)

Riaubisa.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 10 sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020, Kamis (18/3). Hasilnya, lima permohonan ditolak, empat permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum, dan satu permohonan dikabulkan sebagian.

Untuk permohonan yang ditolak antara lain, pertama, sengketa Pilkada Kabupaten Belu 2020 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Willybrodus Lay-J.T. Ose Luan.

Menurut hakim MK, tidak ditemukan bukti dan fakta hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi kecurangan atau pelanggaran berupa pengurangan suara pemohon dengan cara menyatakan surat suara tidak sah bagi pemohon di TPS 2 Desa Maneikun, TPS 12 Kelurahan Fatubenao, TPS 6 Kelurahan Lidak, dan TPS 2 Desa Naitimu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman

Kedua, MK menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, NTT, yang diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, NTT, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin.

Ketiga, sengketa Pilkada Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang diajukan paslon Burhanudin-Bahrudin. Keempat, sengketa pilkada Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang diajukan oleh paslon Iskandarsyah-Anwar.

Kelima, sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa, NTB, yang diajukan oleh pasangan Syarafuddin Jarot-H.Mokhlis.

Untuk permohonan yang tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum, MK memutus itu dalam sidang, pertama, sengketa Pilkada Pesisir Barat, Lampung, yang diajukan oleh paslon Aria Lukita Budiwan-Erlina.

Pasal ini menjelaskan bahwa gugatan sengketa pilkada hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum persen.Majelis hakim MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua, sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon, yakni paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi, tidak memiliki kedudukan hukum. 

Ketiga, sengketa Pilkada Kabupaten Nias 2020 yang dimohonkan oleh paslon Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru; dan keempat, sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020, yang dimohonkan oleh paslon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. 

Di luar itu, ada permohonan sengketa pilkada yang dikabulkan sebagian. Yakni, sengketa Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, yang dimohonkan oleh paslon Elysa Auri-Fery Michael Deminikus Auparay.

Hakim MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020.

Berdasarkan hal itu, hakim MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.

Hakim MK pun memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan diucapkan, disertai dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Teluk Wondama untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud," ucap Anwar Usman  di lansir cnn.