Kejam! Masukkan Petasan ke Dalam Anus Kucing Lalu Diledakkan, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Pelaku pembakar anus kucing pakai petasan/Pojoksatu

Riaubisa.com - Perbuatan dua pemuda ini sungguh di luar batas kewajaran dan bisa digolongkan ke dalam perbuatan sadis.

Bagimana tidak, mereka memasukkan petasan ke dalam nus kucing peliharaan AR (28) lalu diledakan. 

Parahnya lagi, perbuatan itu mereka rekam dan jadi viral di media sosial sejak diunggah pada 14, April 2022 lalu. Mereka dilaporkan seorang pecinta hewan, dr Dwi Yudarini ke Polres Sumbawa.

Alhasil, AR dan AL (19) harus berurusan dengan polisi. Kamis (21/4/2022), para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sumbawa dan dilakukan pemeriksaan.

Dilansir dari pojoksatu.id, kepada polisi, AR mengaku bahwa kucing tersebut adalah hewan peliharaannya. Dia memasukan petasan ke anus kucing, lantaran kesal.

Menurut AR kepada polisi, kucing peliharaannya itu, sering buang kotoran air kecil dan besar sembarangan termasuk di dalam rumah. Sehingga kesal dan memutuskan untuk memasukan petasan ke anus kucing tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan, saat melakukan tindakannya, AR meminta rekannya AL untuk merekam video.

    Dua pria tersebut memiliki peran berbeda dalam video viral ledakan petasan di anus kucing. Dokumentasi tersebut mereka unggah ke media sosial.

    Satu orang memasukan petasan ke dalam anus kucing, yang kemudian dinyalakan. Sementara rekannya berperan merekam video tersebut.

    Dor… Petasan pun meledak dan mengakibatkan luka bakar di bagian perut bawah kucing malang tersebut. Sementara keduanya tertawa terbahak-bahak.

      Polisi yang melakukan penyelidikan pasca viralnya video tersebut, berhasil menemukan kedua pelaku dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

      Begitu juga dengan kucing malang yang menjadi korban penyiksaan, telah ditemukan dalam kondisi luka bakar parah di bagian perut bawah.

      Terhadap keduanya, saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.

        Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

        “Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan,” katanya. (*)