Cuma Gegara Handphone, Anak di Rokan Hilir Tangani Ayah Kandung Pakai Kayu

Ilustrasi penganiayaan

Riaubisa.com, Rokan Hilir - Cuma gara-gara bunyi handphone, TS (37) memukul ayahnya DJ (70) dengan sebatang kayu. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di dalam rumah di Kampung Pinang, Kepenghuluan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, mengatakan, kejadian memilukan itu terjadi saat korban DJ (70) menemani istrinya yang menonton televisi di ruang tamu.

"Saat itu, istrinya tengah sakit gigi, di waktu bersamaan  cucunya (anak dari pelaku TS) bermain handphone dengan volume keras," ujar Juliandi, Sabtu (23/4/2022).

Istri korban kata dia, lalu meminta suami mematikan volume handphone yang dimainkan oleh cucunya tersebut. Oleh korban, cucu diminta untuk berhenti bermain handphone.

Pelaku yang mendengar omongan dari ayahnya itu, merasa tersinggung dan mengeluarkan kata-kata kasar dan melemparkan remot televisi kepada ayahnya sembari marah-marah.

Pelaku yang sudah kesetanan, lalu keluar mengambil sebatang kayu dan memukul ayahnya hingga tangan sebelah kiri ayah nya mengalami memar dan luka-luka.

Korban yang mendapat perlakuan biadab dari anaknya itu lalu keluar dan duduk di depan rumah sembari menahan sakit di tangan kirinya.

 

Tidak lama kemudian, pelaku kembali melakukan penganiayaan kepada ayahnya dan membawa sebuah kelapa kecil serta melemparkan benda itu hingga mengenai tubuh ayahnya yang sudah renta.

Tak hanya itu, batu pun diarahkan ke arah ayahnya hingga menyebabkan bagian punggung dan wajah ayahnya terluka dan memar.

"Pelaku usai berbuat itu langsung melarikan diri, setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud," kata Juliandi.

Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.

Pengejaran membuahkan hasil hingga 'anak durhaka' itu ditangkap di rumah temannya yang berada di Kampung tiga Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud.

Dari hasil visum terdapat beberapa luka ditangan kiri hingga luka di bagian pipi korban. Barang bukti dari tindak kekerasan yang dilakukan pelaku pun telah disita oleh petugas.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya. (*)