Jadi Syarat Mudik, Wabup Siak Imbau Masyarakat Lengkapi Dosis Vaksin
Wakil Bupati Siak, Husni Merza. (Foto: Dok. Humas Pemkab Siak/Riauba)
Riaubisa.com, SIAK - di Tahun 2022 ini, pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halamannya.
Hanya saja, salah satu syarat izin mudik harus sudah divaksinasi sebanyak tiga kali. Jikapun belum booster, tetap bisa melaksanakan mudik, tetapi harus melampirkan bukti negatif Covid-19.
"Kami selaku Pemerintah Kabupaten Siak mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik untuk bisa mematuhi prokes dan sudah harus divaksinasi Tiga. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi setelah mudik," ungkap Husni, Jumat(22/04/2022).
Ia mengatakan, dengan adanya kelonggaran untuk melaksanakan mudik tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar nantinya Covid-19 tidak meningkat lagi.
"Masyarakat tahun ini boleh mudik, tapi kalau tidak mau melampirkan bukti negatif Covid-19, harus vaksin booster. Kalau belum booster atau baru vaksin kedua harus ada bukti negatif Covid-19 dari hasil PCR atau antigen. Terutama untuk perjalanan udara," katanya.
Karena itu, agar perjalanan lancar ketika mudik, pihaknya menyarankan masyarakat agar vaksin booster. Karena saat ini sudah banyak fasilitas untuk melaksanakan vaksin tersebut.
"Vaksin, tidak hanya bermanfaat untuk perjalanan saja. Namun juga bisa meningkatkan kekebalan tubuh," pungkasnya. (Infotorial)






