Dewan Sebut Walikota Pekanbaru Gagal Memahami Konsep Swakelola Sampah

Walikota Pekanbaru, H Firdaus MT (Kiri) & Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla SE | Riaubisa.com2021

Riaubisa.com, Pekanbaru - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla SE, menyebutkan jika Walikota Pekanbaru, H Firdaus MT, gagal memahami konsep antara Swastanisasi dan swakelola sampah yang dikelola Kecamatan dan Kelurahan.

Dia menjelaskan, konsep swakelola sampah sebelumnya telah dijelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Pekanbaru dan DLHK Pekanbaru sebagai OPD teknis.

Dalam rapat itu, pihaknya sudah mengingatkan agar pengangkutan sampah di Tahun 2020 di swakelolakan untuk mengurangi beban anggaran 50 persen dari pengajuan anggaran Rp 60 miliar untuk 1 tahun.

"Teknis swakelola, angkutan sampah diserahkan di Kelurahan dan Kecamatan. Mengapa, karena mereka mengetahui kebutuhan pengangkutan sampah di lingkungannya sesuai tonase sampah yang dihasilkan oleh masyarakat setempat," kata Roni, kepada riaubisa.com, Rabu (17/3/2021).

Dengan rata-rata setiap kelurahan membutuhkan 1 dump truk untuk 1 kali angkutan, Kelurahan nantinya membuat inovasi dalam mengurangi volume sampah seperti mendirikan bank sampah di setiap RW.

"Dengan inovasi ini, sampah organik atau sampah basah dapat diolah menjadi pupuk dan lain sebagainya. Sehingga volume sampah yang akan diangkut ke TPA muara fajar akan jauh berkurang," papar politisi PAN ini.

Sementara dilanjutkannya, konsep pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar Rumbai yang harusnya di swastanisasikan. Sebab, banyak menimbulkan masalah dan persoalan lain.

"Sekarang ini TPA Muara Fajar Dikelola DLHK berakhir dengan rusaknya alat berat. Kita butuh sampah yang ada di TPA Muara Fajar dikelola secara profesional. Tentunya dapat mengelola sampah menjadi bernilai guna dan menjadi energi seperti di daerah lain," pintanya.

Diberitakan, Walikota Pekanbaru, H Firdaus MT, mengatakan, pengelolaan sampah dengan sistem swakelola seperti yang dianjurkan oleh DPRD Pekanbaru belum efektif dengan status Pekanbaru yang memasuki Megapolitan.

Menurut Firdaus, swakelola bisa dilakukan apabila Kota yang dimaksud berstatus sebagai Kota Kecil atau dengan penduduk dibawah 500 jiwa.

"Pekanbaru ini sudah Metropolitan, bisa dibilang sudah Megapolitan," Kata Firdaus

Dengan jumlah produksi sampah yang besar setiap harinya, Firdaus mengatakan, Pemerintah berkewajiban melakukan pengelolaan namun dibantu melalui pihak ketiga seperti yang diamanatkan oleh UU.

Alasan lain katanya, dengan Jumlah perangkat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang sangat sedikit, tidak sebanding dengan produksi sampah di Kota Pekanbaru yang berpenduduk 1 juta jiwa lebih.

"Makanya kita perlu jumlah peralatan yang besar. Memang harganya mahal. Belum perawatan dan lainnya," ucap Firdaus.