Diduga Hasil Tindak Kejahatan, Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah dari Ayah Vanessa Khong
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Riaubisa.com, Jakarta - Sebanyak 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Jika ditotal, harga 10 jam tangan mewah itu senilai Rp8 miliar. Adapun jam tersebut dibeli Rudiyanto Pei dengan tujuan menyamarkan uang hasil tindak kejahatan Indra Kenz.
"Hari ini disita 10 jam tangan mewah dari saudara RP (Rudiyanto Pei)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) seperti dikutip dari PMJ News.
Dia menyebut penyitaan 10 jam tangan mewah itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Keduanya langsung ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terbukti meneria aliran dana dari hasil kejahatan investasi bodong Binomo.
Vanessa dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
"Dan denda Rp1 miliar," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (*)






