Demokrat Riau Nyatakan Sikap Tolak KLB Deli Serdang & Sampaikan 3 Maklumat

SOLID - Kader Partai Demokrat Riau Menyatakan Kesolidan Menolak KLB Partai Demokrat di Deli Serdang | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru – DPD Partai Demokrat Provinsi Riau secara tegas menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Sikap tegas tersebut dituangkan dalam Maklumat Nomor: 001/MKL/DPD.PD-Riau/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, yang ditandatangani tanggal 6 Maret 2021 oleh Ketua DPD H Asri Auzar, SH, M.Si dan Sekretaris Eddy A Mohd. Yatim, S.Sos, M.Si.

Selain sikap tegas menolak KLB, dalam maklumat itu juga menyebutkan, KLB Sibolangit adalah illegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun2020 yang sahkan Menkum HAM RI Nomor M.H.H-09.AH.11.01 Tahun 2020. AD/ART ini termuat dalam Berita Negara RI Nomor 15/2021 dan UU Nomor 02/2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 02/2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan hal itu, DPD Partai Demokrat Riau mengumumkan kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau berupa maklumat baik untuk perorangan atau kelompok, khususnya mereka yang memiliki tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.

“Maklumat ini memuat tiga point, pertama; tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDM M000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat denga Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono," kata Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar, dalam keterangan terulis yang disampaikan, Rabu (17/3/2021).

Kedua, tambah mantan pimpinan DPRD Riau ini, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Ketiga, katanya lagi, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi nomor kontak Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Terkait maklumat ini, Asri Auzar dan Eddy Yatim menyatakan, DPD Demokrat Riau merasa perlu mengeluarkan, mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah itu adalah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Hal ini sesuai dengan konstitusi dan AD/ART. Maka seluruh kepengurusan yang sah itu, mulai dari DPP, DPD, DPC dan DPAC serta Anak Ranting satu ketua umumya yaitu AHY. ‘’Tidak ada ketua yang lain. Tidak ada versi KLB Sibolangit. Demokrat cuma satu yaitu yang Ketua Umumnya AHY,’’ ucap Asri

Asri menambahkan, maklumat ini sebagai pengingat agar jangan ada pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat, baik berupa penyebutan kepengurusan, administasi, atribut, dan panji-panji partai. “Bila memang ada hal yang dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum,’’ tegas Asri. (rls)