Hadirkan Saksi, Tuduhan Asusila Kades Sialang Jaya-Rohul Tidak Terbukti

Saksi saat diambil sumpah dengan Alquran di Kantor Camat Rambah, Rabu (13/04)

Riaubisa.com, Pasir Pengaraian - Camat Rambah, Zulfan Alwi pada Rabu (13/04) memanggil saksi-saksi yang dinilai mengetahui atas kejadian dan tuduhan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Sialang Jaya, Yuherman Daulay.

Zulfan Alwi memanggil para saksi dan tokoh masyarakat serta perangkat BPD Desa Sialang Jaya ke Kantor Camat Rambah, untuk mengetahui kebenaran dari isu dugaan asusila yang terjadi.

Di bawah kitab suci Alquran dan di hadapan Camat Rambah Zulfan Alwi dan Tokoh Masyarakat Desa Sialang Jaya, saksi Pengihutan dan Mandala mengungkapkan, bahwa saat malam kejadian, hanya Yuherman Daulay yang ditangkap warga dan tidak ada perempuan yang ditangkap.

Ditangkapnya Yuherman Daulay, karena di daerah Sungai Bunut Desa Tanjung Belit tempat lokasi terjadinya peristiwa, sering terjadi kemalingan. Oleh karena itu, warga menangkap Yuherman Daulay karena curiga.

Artinya, pada malam kejadian itu lanjut Mandala, Yuherman Daulay tidak tertangkap melakukan tindakan asusila dengan perempuan.

Atas keterangan saksi tersebut, Camat Rambah Zulfan Alwi kepada Riaubisa.com, menyampaikan, bahwa tindakan asusila yang dituduh kepada Kepala Desa Yuherman Daulay tidak terbukti.

Pada kesempatan yang sama, Zulfan Alwi meminta kepada masyarakat Desa Sialang Jaya untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut. Karena permasalahan itu sudah dianggap selesai

Sementara itu, Kepala Desa Sialang Jaya Yuherman Daulay mengungkapkan, bahwa sudah jelas dari penjelasan yang disampaikan oleh para saksi atas kejadian tersebut. Masyarakat diharapkan untuk tidak terpancing oleh isu isu yang tidak benar. (Man)