Diduga Selundupkan Minyak Sawit, TNI AL Amankan 10 ABK Tugboat dan Tongkang Berbendera Malaysia

TNI AL mengamanankan tugboat dan tongkang berbendera Malaysia yang diduga membawa minyak sawit tanpa dokumen/Riaubisa

Riaubisa.com, Bengkalis - TNI AL menangkap 10 Anak Buah Kapal (ABK) tugboat dan tongkang berbendera Malaysia karena diduga menyelundupkan 1.799,956 MT Palm Acid Oil, minyak turunan kelapa sawit dari Riau tujuan ke Malaysia, Ahad (10/4/2022) lalu di perairan selat Malaka.

Diketahui pula, Tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier ini membawa minyak sawit dari Dumai tujuan ke Malaysia.

Terkait penangkapan ini, Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier ini diamankan karena tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan sudah kedaluarsa.

Dia menceritakan, awalnya KRI Sigurot-864 sedang melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka dan mencurigai tugboat TB Ever Sunrise dan Tongkang TK Ever Carrier sehingga langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pada Ahad (10/4) sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Kapal berbendera Malaysia dicurigai saat ditemukan berada di perairan utara Pulau Bengkalis, Riau, dari hasil pemeriksaan seluruh awak yang ada di atas kapal berjumlah 10 orang, diantaranya 4 orang WNA dan 6 WNI," terangnya.

Masing-masing seluruh WNA, yakni 3 orang asal India satunya lagi WN Malaysia dan telah dibawa menuju Dumai diserahkan ke Lanal Dumai untuk proses penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan hasil interogasi kata Laksamana, ABK mengatakan, muatan Palm Acid Oil (PAO) sebanyak 1.799,959 MT diangkut dari Dumai tujuan Johor, Malaysia. 

"Dokumen dan beberapa izinnya sudah kadaluarsa dan tidak ada yakni nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan ijin bongkar muat barang khusus berbahaya. Sedangkan untuk surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kadaluarsa," terang Laksamana.

Laksamana menjelaskan, para ABK ini diduga telah melanggar  pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2),  pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. (*)