Dititip Dalam Lapas

Kejari Kuansing Tahan Kontraktor Kasus Dugaan Korupsi di Disdikpora Bernilai Rp 1,3 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat (Tengah) saat diwawancarai awak media, Selasa (12/4/2022) | Foto : Roder/Riaubisa

Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan kontraktor penyedia LO sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IPA berbasis kompetensi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Pupandoyo melalui Kasi Pidsus, Imam Hidayat, Selasa (12/4/2022) mengatakan, LO saat ini telah ditahan di Kejari.

Sebelumnya, Kejari menahan 2 orang tersangka berinisial S dan A dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sarana prasarana sekolah.

"Kita satu-satu dulu, beberapa hari ke depan kita lanjut ke tersangka lain," ujar Imam.

 

Saat ini kata dia, tersangka LO telah ditahan dan dititipkan Kejari di Lapas Teluk Kuantan.

Untuk diketahui, kegiatan proyek pengadaan alat IPA berbasis kompetensi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, bersumber dari APBD Kuansing tahun 2018 silam.

Dimana, dalam perjalanan pekerjaan dianggap tidak sesuai perencanaan atau spesifikasi yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. (Rdr)