PT BSP Benarkan Ada Somasi eks Kontraktor Ngaku Menyuap Rp9 Miliar: Jika Ada Suap, Urusan KPK!
JUMPA PERS - Kuasa Hukum PT Bumi Siak Pusako (BSP) (Kiri - Kanan), Alhendri, Denny Azani B Latif dan Ilhamdi Taufik Saat Menggelar Jumpa Pers di Premier Hotel Pekanbaru, Jumat 8 April 2022 Malam | Foto : Jaya/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - PT Bumi Siak Pusako (BSP) membenarkan adanya surat Somasi dari PT Brahmakerta Adiwira (BA) pada tahun 2021 lalu masuk ke PT BSP. Surat itu, salah satu dasar penggiat anti korupsi melapor ke KPK dugaan adanya skandal suap.
Salah satu isi Somasi yang dilayangkan PT BA melalui Kantor Hukum Samsul Samoeri itu, berisi pengakuan PT BA yang telah menggelontorkan uang sebanyak Rp9 Miliar yang diberikan kepada Pejabat PT BSP, Bupati Siak dan Pejabat PUPR Siak, sebagai pelicin memenangkan PT BA dalam lelang proyek Gedung PT BSP senilai Rp87 Miliar.
"Surat (Somasi dari PT Brahmakerta Adiwira) itu memang ada masuk ke kita (PT BSP), karena dia sudah diputus (kontrak, red)," kata Kuasa Hukum PT BSP, Denny Azani B Latif, menjawab pertanyaan awak riaubisa.com, saat jumpa pers, Jumat (8/4/2022) malam di Pekanbaru.
Jumpa pers ini, sengaja digelar PT BSP terkait adanya kisruh saling lapor antara PT BSP dan PT BA. Dimana PT BA melaporkan PT BSP dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait proyek tersebut. Sedangkan PT BSP melaporkan PT BA lantaran masih menduduki lahan proyek PT BSP, padahal kontrak PT BA telah diputus oleh PT BSP.
Kuasa Hukum PT BSP memaparkan awal kronologi lelang terbuka pembangunan gedung PT BSP yang dimenangkan PT BA hingga PT BA dinilai bekerja tidak sesuai kontrak dan akhirnya diputus. Tidak terima diputus sepihak, PT BA melapor ke polisi dan dibalas oleh PT BSP dengan laporan balik.
Terkait isu skandal suap Rp9 Miliar yang kini digulirkan ke meja KPK, awalnya Denny menyatakan bahwa PT BSP, sebagai perusahaan, dipastikan tidak ada menerima uang.
"Perihal, dia mengatakan ada uang Rp9 Miliar, dia beri kesana-kesini, silahkan saja. Sepanjang dokumen yang kami ada, tidak ada satu sen pun yang masuk ke (Perusahaan) PT BSP dan tender itu dilakukan terpisah," kata Denny.
Namun, saat ditanyakan kembali oleh wartawan soal aliran uang suap itu masuk bukan ke PT BSP, melainkan ke oknum pejabat BSP, Denny mengatakan tidak tahu. "Kalau itu (oknum), gak tau lah kita," jawabnya.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa jika PT BA mengatakan dalam somasinya mengaku telah menyuap pejabat PT BSP, Bupati Siak dan pejabat PUPR Siak, sebanyak total Rp9 miliar, maka pihak PT BA diduga sebagai pelaku penyuapan dan harus segera diproses.
Ia pun mengaku tidak mengerti uang sebanyak Rp9 Miliar itu mengalir ke siapa saja.
"Harusnya dengan ada bukti-bukti itu segera proses (hukum). Pelaku penyuapan itu harus diusut oleh KPK dan penerima (suap) juga harus diproses. Surat somasi itu tidak kita tanggapi, karena tak ada dasarnya," tegas Denny.
Sebelumnya, LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana), terus memantau perkembangan penyelidikan dugaan suap senilai Rp9 Miliar terkait pembangunan kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP), yang dilaporkan ke KPK pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.
"Masih kita pantau terus. Tanggal 31 Maret 2022 kemarin, kami kembali mendatangi KPK untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan perkembangan dugaan gratifikasi/ suap Bupati Siak, pihak BSP dan Kadis PU Siak yang diduga pemberi suap adalah PT Brahmakerta Adiwira," kata Ketua Umum LSM Gerhana, Riko SH, kepada riaubisa.com, 5 April 2022 lalu.
Konfirmasi terakhir dari pihak KPK, kata Riko, bahwa laporan tersebut masih ditelaah. "Penyelidik akan menghubungi kami lagi jika diminta melengkapi bukti laporan dan keterangan," kata Riko.
Desakan pengungapan isu skandal suap ini semakin hangat. Pada Jumat, 01 April 2022 lalu, aksi unjukrasa dari kolompok menamakan diri Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan isu yang sama, yaitu skandal suap proyek di PT BSP.
Sayangnya, diterpa isu skandal suap, Bupati Siak Alfedri memilih bungkam.
Skandal isu suap ini sendiri secara resmi dilaporkan LSM Gerhana ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Mereka melaporkan suap itu diduga melibatkan Bupati Siak, Oknum Pejabat PUPR Siak, Petinggi PT BSK dan PT Brahmakerta Adiwira (BA).
Dalam laporannya, dugaan suap tersebut terjadi pada pembangunan kantor PT BSP dimana Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 72 persen.
Lelang pembangunan Gedung Kantor pada 18 Maret 2021 lalu itu dimenangkan PT Brahmakerta Adiwira dengan nilai terkoreksi Rp87.524.816.000.
Terkuaknya dugaan suap itu, saat LSM Gerhana memperoleh dokumen Somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT BA kepada Direktur PT BSP pada Selasa 14 Maret 2021 lalu, beberapa hari sebelum penentuan lelang.
Laporan Gerhana menguraikan, pada poin 11 surat Somasi tersebut dijelaskan bahwa, untuk mendapatkan proyek tersebut, PT BA mengaku telah mengeluarkan uang Rp9 Milyar, yang diserahkan untuk beberapa pihak yakni ; kepada PT BSP, sejumlah pejabat di Dinas PU Kabupaten Siak dan Bupati Siak.
Ajukan Bukti Dugaan Gratifikasi
LSM Gerhana pun mengajukan sejumlah dokumen sebagai alat bukti permulaan kepada KPK untuk diusut.
Diantaranya ; Pengumuman Koreksi Aritmatik No: 09/PP-BSP/11/2021, Pengumuman Pemenang Tender Dengan Pasca Kualifikasi Nomor : 008/PP-BSP/III/2021, Somasie Kuasa Hukum PT BA tanggal 14 Desember 2021 dan Kronologis Teknis Proyek Gedung PT BSP.
Iau skandal kongkalikong dan suap lelang proyek ini sudah bergulir sejak tahun lalu. Aliansi Gerakan Mahasiswa Supremasi Hukum dan Aliansi Gempar Riau, Rabu 15 Desember 2021 lalu, melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau terkait tudingan suap ini.
Akhirnya, Rabu (23/03/22) kemarin secara resmi dilaporkan ke Komisi Anti Rasuah. (Jay)






