Suami di Riau, Tampar Tendang & Injak Istrinya Hingga Sesak Nafas
Riaubisa.com, Kampar - Seorang suami berinisial SF (45) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri Agustina (39). Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, mengatakan, pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 15 juta," kata Sumarno, kepada wartawan, Jum'at (12/3/2021).
Peristiwa ini bermula Rabu (10/33/2021) sekitar pukul 05.00 Wib, saat itu Agustina (korban) dalam keadaan tertidur pulas. Entah sebab apa, mendadak pelaku SF (suaminya) menampar bagian wajah korban secara membabi buta.
"Korban juga di tendang di bagian lengan kiri serta diinjak dadanya hingga bagian dada sesak. Karena kejadian ini, korban tidak terima dengan perlakuan suaminya itu dan membuat laporan ke Polisi," Ucap Sumarno
Usai mendapatkan laporan itu, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Tapung, mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, saat berada di rumahnya.
"Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayan terhadap istrinya sendiri," jelasnya.