Komisi II DPRD Pekanbaru & Tim Yustisi Sidak Gudang PT Henson di Pekanbaru
Riaubisa.com, Pekanbaru - Komisi II DPRD Pekanbaru menemukan ribuan Minuman Keras (Miras) kadaluarsa berbagai merek di gudang milik PT Henson Alfa Gros, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Tim Yustisi yang terdiri dari Disperindag dan Satpol PP, Senin (8/3/2021) siang.
"Harusnya semua yang kadaluarsa ini dimusnahkan. Mengapa kalian simpan barang yang sudah tak layak pakai," kata Sekretaris Komisi II, Dapot Sinaga.
Pemilik gudang, Rudi Hartono, beralasan, pemusnahan tidak bisa dilakukan karena pihaknya terganjal beberapa persoalan teknis. Meski begitu, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut.
"Sebelum pemusnahan akan kita kabari dan satu minggu ini dilakukan tindaklanjut," ucap Rudi.
Dari catatan izin Disperindag, PT Henson Alfa Gros terdaftar dengan nama pemilik Rudi Hartono. Gudang ini didaftarkan dengan luas 1.196 meter persegi.
Selain temuan miras kadaluarsa, di tempat terpisah gudang ini juga menyimpan ribuan miras dengan kadar 40 persen lebih dari berbagai merek seperti Manta, Wisky, Empire gin, iceland serta merek lainnya. Di lokasi yang sama juga digunakan sebagai tempat penangkaran sarang walet.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, H Fatullah, meminta agar izin gudang tersebut ditinjau ulang. Sebab, dari temuannya saat ini, izin tersebut tidak memenuhi kriteria dan dugaan penyalahgunaan izin.
"Yang namanya izin ini harus sesuai dengan penempatan, tidak boleh digabung. Kita bisa ukur lagi luasannya," pintanya.
Pekan depan, Komisi II akan menjadwalkan ulang untuk memanggil pemilik gudang dan meminta membawa semua berkas perizinannya.
Usai sidak, beberapa dus sample miras disita oleh Satpol PP Pekanbaru dan Disperindag untuk dilakukan pengecekan oleh instansi terkait. (*)