Biar Tak di Penjara, KPK Ingatkan Kepala Daerah di Riau Bersyukur
Riaubisa.com, Pekanbaru - Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Brigjen Didik Agung Widjanarko, mengingatkan agar Kepala Daerah yang ada di Riau, menghindari segala bentuk kasus korupsi agar tidak berakhir di dalam penjara.
"Syukuri apa yang kita miliki. Itulah nikmat yang luar biasa, kalau kita tidak syukur, kita akan tamak dan rakus," kata dia, saat Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepala Daerah seluruh Riau bersama KPK RI di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (3/3/2021).
Dia juga memaparkan 30 bentuk indikasi korupsi yang dikelompokkan dalam 7 bentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi.
"Tujuh bentuk tindak pidana tersebut, pertama menyebabkan kerugian keuangan negara, melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri," jelas Didik.
Selanjutnya kata dia, pejabat penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, pejabat tidak boleh melakukan penggelapan dalam jabatan dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
"Tindak pidana korupsi yang harus dihindari adalah perbuatan curang. Tindakan curang oleh pemborong ahli bangunan, pengawas proyek, dan rekanan," terangnya.
Berikutnya yakni pemerasan. Indikasi yang dilakukan, pejabat penyelenggara negara melakukan upaya memeras pihak terkait untuk memberikan sesuatu.
"Terakhir suap menyuap penyelenggara negara karena jabatannya terkait kewenangannya," ungkapnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution serta para Bupati dan Wali kota di Riau
Menurut Edy, rapat ini juga sekaligus menjadi momen bagi tiga kepala daerah di Riau yang baru dilantik pekan kemarin.
"Ini mengingatkan agar kepala daerah bisa bekerja maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.