Ayah dan Anak di Rimbo Panjang Kampar Tertangkap Tangan Bakar Lahan

Ilustrasi / Foto : kompas regional

Riaubisa.com, Kampar - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ER alias Edo (23) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 

Selain ER, petugas juga mengamankan ayahnya, BN selaku pemilik lahan. Warga Jalan Swakarya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, ini membakar lahan untuk dijadikan kebun nanas. 

"Pelaku ER sudah ditahan di Polsek Tambang, sedangkan orangtuanya, BN tidak ditahan karena faktor usia. Namun, BN dikenai wajib lapor dan proses hukum tetap lanjut," kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021) seperti dilansir kompas

Dijelaskan Kholid, pelaku ER dan ayahnya, BN tertangkap tangan membakar lahan pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Mulanya, polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya karhutla di Desa Rimbo Panjang. Lalu, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan. 

"Sesampainya anggota di lokasi ditemukan dua orang, yaitu anak dan bapaknya. BN mengaku sebagai pemilik lahan, sedangkan anaknya, ER yang membakar lahan. 

Mereka mengaku membakar lahan untuk membuat kebun nanas. Luas lahan yang sudah dibakar satu hektare," kata Kholid. Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah mancis warna ungu, satu buah botol berisi minyak tanah, satu lampu pelita, delapan batang kayu bekas bakaran dan sebilah parang. 

Sementara itu, Kapolres Kampar mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, pembakaran lahan berdampak luas dan merugikan orang banyak. 

"Kami mengingatkan supaya pemilik lahan untuk ikut mengawasi lahannya dan tidak menyuruh orang untuk membakar. Karena, pemiliknya juga akan dikenakan ancaman pidana," tutup Kholid.