Kejati Riau: Tak Menutup Kemungkinan Berkas Perkara Yan Prana Dinyatakan Lengkap

DITAHAN - Kejati Riau sebelumnya menahan Yan Prana (Tengah) terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, tahun 2013-2017 | Istimewa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekda Riau, Yan Prana Jaya, tidak menutup kemungkinan bakal lengkap atau P-21.

"Kalau P-21, tentu tersangka dan barang bukti kita serahkan ke jaksa penuntut umum," kata Hilman, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Saat ini katanya, berkas perkara sudah masuk proses tahap I oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas sebutnya, masih dilakukan penelitian oleh jaksa. "Saat ini sedang di telaah," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejati Riau sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap mantan Sekda Riau, Yan Prana Jaya, terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, tahun 2013-2017.

Saat dugaan korupsi terjadi, Yan Prana bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan negara dirugikan dengan total Rp 1,8 miliar. Modus yang dilakukannya setiap pencarian yang sudah dipatok dipotong sekitar 10 persen.

Sebelumnya, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini, langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.

Jaksa penyidik sendiri memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.

Penambahan masa penahanan Yan Prana, merujuk surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau.

Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.