Mubazir! Rakyat Menjerit, Tapi Rp 28 Miliar Bansos Pemprov Riau Tak Tersalurkan
Warga penerima bantuan sosial tunai terdampak Covid-19. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Di tengah jeritan ekonomi warga akibat pukulan pandemi Covid-19, nyatanya realisasi distribusi bantuan jaring pengaman sosial (JPS) Pemprov Riau tidak optimal. Anggaran yang disediakan dari APBD Provinsi Riau tahun 2020 tersebut, tidak bisa disalurkan sepenuhnya sehingga tersisa mencapai Rp 28 miliar lebih atau tersisa 14 persen lebih.
Hal tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan anggaran untuk peningkatan kualitas jaring pengaman sosial (JPS) tahun 2020. Pemprov Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp 191.603.700.000, namun hanya terealisasi sebesar Rp 163.324.279.800. Akibatnya, dana sisa sebesar Rp 28 miliar lebih harus dikembalikan ke kas daerah Pemprov Riau.
Tidak disalurkannya secara penuh anggaran tersebut sesungguhnya bukan kesalahan Pemprov Riau. Namun, merupakan kelalaian dan ketidakmampuan dari pemerintah 12 kabupaten/ kota di Riau yang tidak optimal dalam menyalurkan dana tunai tersebut, kendati kerap mengeluh keterbatasan anggaran daerah.
Pengalokasian anggaran JPS tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 848/V/2020 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemprov Riau kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk Penanganan Dampak Sosial Covid-19 yang Bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020. Kala itu Gubernur Riau Syamsuar mengalokasikan dana total Rp Rp 191.603.700.000,- untuk 12 kabupaten/ kota di Riau.
Rinciannya untuk Kota Pekanbaru sebesar 26.695.800.000, Kabupaten Kampar Rp 6.228.000.000, Kabupaten Inhu Rp 18.342.000.000 dan Kabupaten Inhil sebesar 12.985.200.000. Selain itu juga dialokasikan untuk Kabupaten Kuansing Rp 7.637.400.000, Kota Dumai Rp 29.515.500.000, Kabupaten Rohul Rp 7.842.600.000.
Sementara untuk Kabupaten Pelalawan Rp 5.848.200.000, Kabupaten Siak Rp 16.230.600.000, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 10.215.000.000. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 29.647.800.000 dan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 20.415.600.000. Dana tersebut telah ditransfer Pemprov Riau ke rekening kas kabupaten/ kota pada Juni 2020 lalu.
Adapun tanggung jawab pendistribusian bantuan keuangan peningkatan kualitas jaring pengaman sosial (JPS) Pemprov Riau tahun 2020 tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/ kota. Pendistribusian diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Peningkatan Kualitas JPS Dalam Penanganan Dampak Sosial Covid-19 yang Bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan adanya bantuan sosial tunas (BST) sebesar Rp 300 ribu yang diberikan kepada setiap keluarga penerima selama 3 bulan. Kriteria penerima bantuan yakni keluarga penerima BSP murni dan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diajukan kepada Dinas Sosial Provinsi Riau.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, T. Zul Effendi mengaku belum membaca soal hasil pemeriksaan BPK RI terkait dana JPS Provinsi Riau tahun 2020 tersebut.
"Saya cuma membaca dari media. Mungkin data lengkapnya soal laporan penggunaan dana ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Zul saat dihubungi RiauBisa.com, Rabu (25/8/2021).
Zul mengakui bahwa tidak semua pemerintah kabupaten/ kota di Riau memakai anggaran tersebut yang diberikan sebanyak 3 tahap. Misalnya Pemkab Rohil yang hanya mengajukan 1 tahap dan Pemko Pekanbaru mengajukan 2 tahap. (*)






