Dua Tersangka Siap Kerja Sama Bongkar Kasus Korupsi Asabri

Kejagung menahan tersangka kasus korupsi Asabri / Foto : medcom.id

Riaubisa.com, Jakarta, - Tersangka mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan siap membantu penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Keduanya kini ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Hal tersebut dikatakan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum kedua tersangka di Kejaksaan Agung pada Rabu (3/2/2021) yang dikutip dari inews.id Menurut Handika, hal ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun. 

"Klien saya siap untuk bekerja sama membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," tuturnya. 

Handika menjelaskan potensi kerugian negara dalam kasus ini jumlahnya sangat fantastis. Bahkan menurutnya korupsi Asabri bisa menjadi salah satu kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.

"Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya?," kata Honggo.

Menurut dia, penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atauapun properti. 

"Jika betul itu adalah kerugian riel, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Meneg BUMN, dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?," ujarnya. 
Handika juga mengimbau kepada para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung. 

"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tuturnya.  

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp23.739.936.916.742,58.  

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.