Heboh! Penasehat Ahli Plt Bupati Kuansing Jadi Sorotan Publik

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kuansing bahas LKPj Pemkab Kuansing, Selasa (28/3/2023)

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Penasehat ahli Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat ini tengah menjadi buah bibir dan jadi sorotan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Sorotan itu datang dari kalangan legislatif dari Komisi II, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait LKPj Pemkab Kuansing, Selasa (28/3/2023).

Kalangan dewan menilai, penasehat ahli Plt. Bupati Kuansing, pangkatnya disebut sebut lebih tinggi dari seorang Sekretaris Daerah (Sekda).

"Buktinya sekarang baleho Plt Bupati Kuansing, bersanding dengan penasehat ahli terpampang di beberapa tempat," ujar Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Haji Darmizar.

Mirisnya kata dia, seorang penasehat ahli punya kewenangan yang luar biasa. Dia mencontohkan, jika ada kebijakan pejabat mau menemui Bupati, harus melewati jalur sang penasehat ahli.

"Seorang asisten saja melapor dulu sama penasehat ahli untuk menyampaikan pendapatnya ke Plt Bupati. Termasuk Sekda. Jadi penasehat ahli ini sebagai apa," ungkap politisi PPP itu menyebutkan.

Kondisi ini menurut dia, bukan lagi menjadi rahasia umum di DPRD Kuansing.  Semua kalangan pejabat sudah mengetahui kondisi ini. Dia bahkan melihat dan mendengarkan secara langsung atas hal yang terjadi.

Termasuk gaji yang diterima lima orang 5 penasehat Plt Bupati Kuansing yang menguras APBD puluhan juta rupiah dan disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tolong berikan kepada kita berdasarkan apa pendapatan bulanan itu? puluhan juta diberikan, biar kita di DPRD tidak salah mengeluarkan rekomendasi terhadap APBD," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II lainnya, H Muslim juga menyoroti kewenangan yang luar biasa penasehat ahli bupati.

Disebutkannya, seorang penasehat ahli bupati memiliki gaji pokok bulanan lebih besar daripada anggota DPRD Kuansing.

"Padahal penasehat ahli itu tidak termasuk penyelengara pemerintah. Itu sangat luar biasa. Sudahlah punya wewenang besar, pendapatan pun lebih besar dari pada kita anggota DPRD," ketusnya.

 

Menanggapi itu, salah seorang penasehat ahli Plt Bupati Kuansing, Aherson, mengatakan, seorang pejabat bukanlah jadi tanggung jawab penasehat ahli, tapi tanggung jawabnya Plt Bupati.

"Jadi tidak ada kewenangannya hubungan dengan penasehat ahli dengan pejabat di OPD. Tanggung jawab itu ada di OPD masing masing," kata dia.

Kata dia, mungkin yang dihebohkan saat ini, maksudnya hal-hal yang tidak bisa disampaikan secara langsung oleh Pejabat di OPD ke Plt Bupati Kuansing.

"Penasehat ini berperan membantu merumuskan kebijakan kebijakan strategis untuk membantu kemajuan daerah. Sementara OPD inikan sifatnya teknis. Jadi penasehat ahli ini, tidak ikut dalam wilayah teknis OPD," paparnya.

Disinggung terkait baleho yang terpajang dibeberapa tempat, dirinya beralasan jika ucapan di baliho itu atas nama pribadi.

"Pemasangan baliho ucapan ucapan selamat itu pakai uang pribadi. Kalau baleho Plt Bupati dan Sekda Kuansing mungkin baru pembiayaan pakai dana APBD Kuansing," ucapnya.

Terkait gaji bulanan yang mereka terima sebagai penasehat ahli ini, hal itu sudah ada standar dan ketentuannya. Dan DPRD Kuansing, tidak bisa sesuka hati mengatur seorang penasehat ahli termasuk nominal yang diterima setiap bulannya.

"Pendapatan ini disesuaikan dengan pengalaman dan pendidikan kita. Tidak bisa kita memakai dana negara ini suka suka, ada aturan yang mengatur tentang itu," pungkasnya. (*)