Pemko dan Polresta Bahas Penyelesaian Konflik Sosial Dugaan Pungli Buruh Angkut

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat, menggelar rapat terkait penyelesaian konflik sosial permasalahan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh sejumlah organisasi buruh angkut.

Riaubisa.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat, menggelar rapat terkait penyelesaian konflik sosial permasalahan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh sejumlah organisasi buruh angkut, Kamis (6/10).

Rapat yang berlangsung di aula Bunga Kiambang Polresta ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil dan sejumlah pimpinan OPD di antaranya Kepala Satpol PP Iwan Simatupang, Kepala Disnaker Abdul Jamal, Kepala Kesbangpol Zulfahmi Adrian, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, serta sejumlah pejabat lainnya.

Sementara dari Polresta Pekanbaru diikuti Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Novaldi.

Dikatakan Jamil, dalam rapat itu pemerintah kota dan Polresta berupaya mencari solusi penanganan atau penyelesaian sehingga dugaan pungli oleh organisasi buruh angkut tersebut tidak menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.

"Kita berusaha mencari dimana titik temunya masalah ini. Karena yang ada di aturan bongkar muat, itu bukan hanya dilakukan oleh satu organisasi buruh angkut saja," ungkapnya.

Aturan itu, sebut Jamil, dimuat pada Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Bongkar Muat.

"Di perwako 42 ini, itu hanya mengatur biaya bongkar muat, tidak ada mengatasnamakan organisasi tertentu. Untuk itu, silahkan saja perusahaan mempekerjakan buruh angkut atau buruh muat di perusahaannya," tegas dia.

Kemudian terkait upah angkut, lanjut Jamil, boleh ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan sebagai pengguna jasa dan organisasi buruh angkut bersangkutan.

"Kuncinya satu saja, kesepakatan. Siapa yang dipekerjakan, itu tergantung perusahaan, tidak masalah. Yang masalah itu, dia tidak bekerja, tapi minta. Artinya, dia hanya melihat saja dan kemudian ia minta untuk kami sekian. Itu yang tidak dibolehkan. Itu yang dianggap sebagai pungli," ujarnya.

"Supaya ini tidak berlarut-larut karena ada semacam pemaksaan dalam biaya bongkar muat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, maka itulah kita bahas tadi supaya clear," tutupnya. (*)