Stafsus Menkumham Ajak Pelaku UMKM di Siak Populerkan Produknya Lewat Online

Acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Mempura Siak, Kamis (6/10/2022).

Riaubisa.com, Siak - Data Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menunjukkan bahwa hingga Tahun 2022, terdapat 5.212 jumlah usaha pada industri mikro dan kecil di Kabupaten Siak dari total 631.437 UMKM yang ada di Provinsi Riau. 

Jumlah ini tidaklah sedikit, mengingat bahwa potensi UMKM yang ada di Siak begitu besar terutama sebagai penggerak roda perekonomian di Provinsi Riau.

Di zaman serba digital saat ini, berangsur-angsur kita harus meninggalkan ketergantungan terhadap kekayaan sumber daya alam yang lama kelamaan akan habis.

Untuk itulah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Riau mengajak para pelaku usaha untuk  beralih kepada kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (KI) yang masanya tidak akan habis sampai kapanpun.

Mengenalkan KI kepada masyarakat, DJKI menggelar acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Mempura Siak, Kamis (6/10/2022).

Dalam sambutannya, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Azni, menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangganya dengan adanya kegiatan ini. Dia berharap semakin banyak  pelaku usaha yang sadar akan pentingnya perlindungan KI.

"Ada suatu kepastian dan perlindungan bagi karya atau produk yg kita hasilkan bila telah didaftarkan KI nya. Maka itu, dengarkan perhatikan baik-baik apa yang disampaikan narasumber," ingatnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, menyebut dengan memperbanyak KI akan menambah jumlah orang yang berinovasi di Kabupaten Siak. Hal ini tentu saja berimbas dengan bertambahnya penghasilan berupa royalti, franchise dan keuntungan lainnya bagi si pemilik KI.

"Jadikan momen ini untuk mendapatkan pengetahuan dan solusi dalam melakukan pendaftaran KI bagi UMKM sehingga usaha bisa lebih berkelas," tuturnya.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Kemenkumham Riau dengan Pemda Siak terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pelayanan Hukum, Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya, Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase, menyerahkan sertifikat Hak Merek kepada Dr. Prabawanti Puji Lestari sebagai pemegang merek Glow Lestari. Lalu,  kepada Syarifah diserahkan sertifikat merek Dapur Mama Nizam.

Fajar Lase yang didaulat sebagai narasumber mulai memaparkan pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi karya atau produk.

Dijelaskan dia, di era teknologi modern ini, begitu mudahnya orang meniru dan memalsukan produk-produk yang dikenal masyarakat. Agar tidak dicuri dan dipalsukan, negara mengajak pelaku usaha untuk melindungi potensi KI yang ada dalam suatu produk tersebut. Apabial sudah didaftarkan maka plagiator atau orang yang memalsukan bisa dijerat hukuman pidana dan denda.

"Peluang usaha di Siak ini  adalah belum adanya marketplace, serta transportasi online untuk proses pengantaran produk. Mari kita manfaatkan teknologi untuk meningkatkan nilai jual produk kita. Pasarkan secara online agar produk kita bisa menjangkau ke seluruh pelosok negeri. Tapi, jangan lupa daftarkan merek, paten, hak cipta dan potensi KI lainnya," kata pria ramah yang akrab dipanggil Falas ini. (*)

Tags :UMKM