Komisi II DPRD Pekanbaru Rekom Pengelolaan Pasar Bawah ke Pihak Ketiga

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, merekomendasikan dan menyetujui kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk pengelolaan pasar bawah diberikan kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang lelang/Bambang

Riaubisa.com, Pekanbaru - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, merekomendasikan dan menyetujui kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk pengelolaan pasar bawah diberikan kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang lelang.

Hasil itu didapatkan setelah Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Disperindag, Kabag Hukum, perwakilan pedagang dan perwakilan pihak ketiga, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Banmus DPRD Pekanbaru, Rabu (14/9/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga, dihadiri anggota komisi II lainnya, Eri Sumarni, Munawar Syahputra dan Zainal Arifin.

Dijelaskan Dapot, rekomendasi itu dia lakukan setelah pihaknya mendengar secara langsung hasil rapat tersebut guna meluruskan polemik yang terjadi di pasar wisata tersebut.

"Proses rapat dengar pendapat ini sudah dua kali kita lakukan. Kita sudah panggil semua tadi, kita tanya betul persoalannya apa dan kita konfortir," ujar Dapot, usai RDP.

Termasuk kata dia, berkaitan dengan adanya dugaan pungli yang terjadi di pasar wisata itu, setelah mendengar dari hasil rapat, ternyata bukan pungli namun hanya service cash.

"Dan kita sudah rekomendasikan melalui Disperindag Pekanbaru ke PT Dalena untuk diselesaikan," jelasnya.

Pengelolaan pasar bawah ini kata dia, proses tender nya sudah melalui tahapan dan mekanisme yang jelas oleh Pemko Pekanbaru. Bahkan, para pemenang sudah ditetapkan dan dilakukan evaluasi dari Inspektorat.

"Pasar bawah inikan ikon Kota Pekanbaru, tidak boleh terkendala gara-gara ada orang sepihak yang berkepentingan. Nanti yang dirugikan disitu orang banyak. Bahkan tadi kita dengar, ada kepentingan oknum pedagang disitu, dia pribadi tidak setuju karena memiliki 4 kios," ungkapnya.

Dapot menjelaskan lagi, Pasar bawah atau biasa disebut Pasar Senapelan ini merupakan aset berharga Pemko Pekanbaru. Tentunya, dari aset berharga ini, Pemko harus mendapatkan retribusi yang membantu pemerintah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau ada persoalan internal antara pedagang dengan pihak ketiga lanjutkan saja, tapi proses pembangunan ini jangan sampai ada menemui kendala. Kita sudah rekomendasikan ke pemko supaya perjanjian kerjasama ini secepatnya dilakukan supaya proses pembangunan ini berjalan dengan baik," harapnya.

Bahkan Komisi II DPRD Pekanbaru sebut dia, sudah menjalin komunikasi bersama Disperindag menyangkut proses pembangunan pasar bawah ini. Terutama masalah penempatan dimana pedagang akan berjualan apabila proses pembangunan ini mulai dilakukan.

"Pemko Pekanbaru juga sudah menyiapkan TPS bagi para pedagang ini, lokasinha dekat pelabuhan pelindo. Dan terkait proses dan semua fasilitas untuk pedagang nanti diharapkan tidak ada kendala," ungkap dia.

Termasuk adanya persoalan dugaan pidana antara pengelola lama dan pedagang, Komisi II bahkan merekomendasikan agar dilanjutkan ke proses hukum.

"Silahkan di proses hukum, tapi jangan sampai terhambat (pembangunan) ini gara gara persoalan internal. Selesai pasar bawah, kita akan bahas lagi nasib pasar sail kedepan," pungkasnya. (*)