Kapolda Riau Ungkap Kasus 18 Kg Sabu Dikendalikan Napi Dari Lapas Batam

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi
Riaubisa.com, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengungkap, 3 kasus peredaraan narkoba dengan 6 pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 18 kilogram sabu serta 15,7 gram ganja siap edar.
Agung mengatakan, jaringan peredaraan narkoba terungkap setelah Direktorat Resnarkoba Polda Riau, mengamankan pelaku berinisial F yang menggunakan jasa Taksi dengan membawa 16 kilogram Sabu.
"Tersangka F ini adalah residivis kasus Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan di Batam. Tersangka F merupakan kepercayaan dari seorang Napi berinisial A yang mengendalikan bisnisnya dari sebuah Lapas di Batam," kata Agung, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolda Riau, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku F yang kini ditetapkan menjadi tersangka ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di Jalan Paus, Kelurahan Lembah Damai, Rumbai Pesisir, Jum'at (26/3/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
Dari pengembangan tersangka F, Sabtu (27/3/2021) polisi mengamankan pelaku IC (39) warga Jalan Semangka, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dari tangan pelaku IC, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2 kilo gram yang di simpam dibawah kursi, Desa Parit 1, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Dua 2 kilo gram sabu ini memiliki ciri fisik yang sama dengan penangkapan yang 16 kilo gram. Kami masih menyelidiki apakah sabu ini merupakan produk yang memiliki sumber yang sama dari pelaku berinsial I (DPO) yang masih dalam penyelidikan," pungkasnya.